Di sisi lain, dari tindakan ini muncul secercah harapan. Lahan yang berhasil dibebaskan berpotensi menambah sekitar 420 petak makam baru.
"Jadi, kalau nanti dimanfaatkan dan dikembalikan fungsinya, akan menghasilkan perpetakan kurang lebih 420 petak," jelas Kusmanto.
Ia pun berpesan keras. Masyarakat diminta tidak lagi memakai lahan TPU untuk kepentingan pribadi, apalagi buka usaha. Soal nasib warga yang bangunannya ditertib, Kusmanto tegas: tidak ada relokasi. Bagi yang punya KTP DKI, bisa diarahkan ke rusun. Sisanya? "Terpaksa pulang kampung. Kita tidak bisa nampung," tegasnya.
Rupanya, penertiban di Rawa Bunga ini bukan kasus tunggal. Pemerintah Provinsi DKI punya rencana serupa untuk TPU Kebon Nanas. Latar belakangnya mendesak: dari 69 TPU yang dikelola, banyak yang sudah penuh dan hanya bisa dipakai dengan sistem tumpang. Tekanan kebutuhan lahan pemakaman baru kian nyata.
Berdasarkan data awal, setidaknya ada 280 kepala keluarga atau 517 jiwa yang membangun tempat tinggal di atas lahan dua TPU tersebut. Sebuah angka yang menggambarkan betapa kompleksnya persoalan tata ruang di ibu kota. Operasi pagi ini mungkin baru langkah awal dari sebuah proses panjang mengembalikan kesakralan tempat peristirahatan terakhir.
Artikel Terkait
Munarman Hadapi Keberatan Jaksa KPK di Sidang Kasus Sertifikasi K3
Bahar bin Smith Resmi Jadi Tersangka Kasus Pengeroyokan Banser
Masjid Jadi Titik Terang di Tengah Reruntuhan Longsor Cisarua
Program Makan Bergizi Gratis Prabowo Jadi Sorotan Gedung Putih