Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan untuk tidak memperbolehkan siaran langsung dari persidangan kasus narkotika yang menjerat Ammar Zoni dan lima orang lainnya. Sidang yang digelar di Rutan Salemba itu, Kamis (18/12/2025), memasuki agenda pemeriksaan saksi. Alasan inilah yang membuat majelis hakim melarang tayangan live.
Ketua majelis hakim, Dwi Elyarahma Sulistiyowati, memberikan penjelasan singkat. "Boleh direkam, semua boleh melihat tapi tidak live," ujarnya.
Dia melanjutkan, kekhawatirannya adalah pada saksi-saksi yang belum memberikan keterangan. "Takutnya masih ada saksi yang lain. Dari penasihat hukum masih ada saksi, penuntut umum masih ada saksi. Kita menjaga itu," jelas Dwi. Aturan ini, menurutnya, berlandaskan pada ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.
Kasus ini sendiri sudah bergulir cukup lama. Ammar Zoni, mantan artis yang kini berstatus terdakwa, didakwa terlibat dalam jaringan penjualan sabu di dalam Rutan Salemba. Modusnya, sabu yang diterima dari seorang bernama Andre kemudian diedarkan di dalam lembaga pemasyarakatan tersebut.
Artikel Terkait
Pramono Anung Serahkan Gedung YLBHI, Kenang Masa Lalu sebagai Aktivis
BHC Siap Gelar Perayaan Akhir Tahun, Targetkan 30 Ribu Pengunjung
KPK Amankan Oknum Jaksa dalam OTT di Banten
Program SIGAP Sukses Ubah Pola Asuh, Jangkau 84 Ribu Baduta di 638 Desa