Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan untuk tidak memperbolehkan siaran langsung dari persidangan kasus narkotika yang menjerat Ammar Zoni dan lima orang lainnya. Sidang yang digelar di Rutan Salemba itu, Kamis (18/12/2025), memasuki agenda pemeriksaan saksi. Alasan inilah yang membuat majelis hakim melarang tayangan live.
Ketua majelis hakim, Dwi Elyarahma Sulistiyowati, memberikan penjelasan singkat. "Boleh direkam, semua boleh melihat tapi tidak live," ujarnya.
Dia melanjutkan, kekhawatirannya adalah pada saksi-saksi yang belum memberikan keterangan. "Takutnya masih ada saksi yang lain. Dari penasihat hukum masih ada saksi, penuntut umum masih ada saksi. Kita menjaga itu," jelas Dwi. Aturan ini, menurutnya, berlandaskan pada ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.
Kasus ini sendiri sudah bergulir cukup lama. Ammar Zoni, mantan artis yang kini berstatus terdakwa, didakwa terlibat dalam jaringan penjualan sabu di dalam Rutan Salemba. Modusnya, sabu yang diterima dari seorang bernama Andre kemudian diedarkan di dalam lembaga pemasyarakatan tersebut.
Artikel Terkait
Andre Rosiade Tinjau Huntara di Guguak Malalo, Soroti Lahan Pertanian yang Masih Tertimbun
Golkar Tolak Usulan Penghapusan Parliamentary Threshold, Sebut Kunci Penyelamat Pemerintahan
Rencana Gelap Epstein: Incar Aset Libya yang Membeku dengan Bantuan Intelijen
Dari Pemalang ke Hollywood: Kisah Udeh Nans, Otak di Balik Adegan Laga yang Mematikan