Seorang karyawati toko material di Kendari, Sulawesi Tenggara, akhirnya berhadapan dengan hukum. Perempuan berinisial HR (47) itu ditangkap polisi setelah terbukti menjual semen milik perusahaan secara diam-diam. Aksi yang berlangsung lama ini diduga menyebabkan kerugian fantastis bagi pemilik toko, FR (50), yang mencapai angka Rp 1,2 miliar.
Kasatreskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, membenarkan hal itu. Dalam keterangannya, ia menyebut nilai kerugian yang diderita korban.
“Korban mengalami kerugian sekitar Rp 1,2 miliar akibat perbuatan pelaku,” jelas Welli.
Lantas, bagaimana aksi ini bisa terbongkar? Semuanya berawal dari kunjungan rutin sang pemilik toko, FR, ke Toko Remaja Jaya Cabang Anduonohu di Jalan Bunggasi, Kecamatan Poasia, pada suatu Sabtu di awal Desember. Saat menengok gudang, ia merasa ada yang aneh. Stok semen terlihat jauh lebih sedikit dari yang seharusnya. Ada yang tidak beres.
Artikel Terkait
DPR Soroti Tren Whip Pink di Kalangan Remaja, Desak BNN Bertindak Tegas
Prabowo di Davos: Strategi Hedging Indonesia di Panggung Gaza
Empat Sekolah Garuda Siap Terima Siswa pada 2026, Fokus ke Daerah Tertinggal
Beijing Bergerak di Ruang yang Ditinggalkan Washington