Seorang karyawati toko material di Kendari, Sulawesi Tenggara, akhirnya berhadapan dengan hukum. Perempuan berinisial HR (47) itu ditangkap polisi setelah terbukti menjual semen milik perusahaan secara diam-diam. Aksi yang berlangsung lama ini diduga menyebabkan kerugian fantastis bagi pemilik toko, FR (50), yang mencapai angka Rp 1,2 miliar.
Kasatreskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, membenarkan hal itu. Dalam keterangannya, ia menyebut nilai kerugian yang diderita korban.
“Korban mengalami kerugian sekitar Rp 1,2 miliar akibat perbuatan pelaku,” jelas Welli.
Lantas, bagaimana aksi ini bisa terbongkar? Semuanya berawal dari kunjungan rutin sang pemilik toko, FR, ke Toko Remaja Jaya Cabang Anduonohu di Jalan Bunggasi, Kecamatan Poasia, pada suatu Sabtu di awal Desember. Saat menengok gudang, ia merasa ada yang aneh. Stok semen terlihat jauh lebih sedikit dari yang seharusnya. Ada yang tidak beres.
Artikel Terkait
Gubernur Jambi Kunjungi Pasien dan Bagikan Tali Asih di RSUD Saat Malam Idul Fitri
Istana Kepresidenan Jakarta Buka Griya Lebaran, Kapasitas 5.000 Pengunjung
Pemimpin Tertinggi Iran Klaim AS dan Israel Alami Kekalahan di Pesan Nowruz
Semarang Tawarkan Oase Kopi dengan 50 Varian untuk Pemudik Lelah