Seorang karyawati toko material di Kendari, Sulawesi Tenggara, akhirnya berhadapan dengan hukum. Perempuan berinisial HR (47) itu ditangkap polisi setelah terbukti menjual semen milik perusahaan secara diam-diam. Aksi yang berlangsung lama ini diduga menyebabkan kerugian fantastis bagi pemilik toko, FR (50), yang mencapai angka Rp 1,2 miliar.
Kasatreskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, membenarkan hal itu. Dalam keterangannya, ia menyebut nilai kerugian yang diderita korban.
“Korban mengalami kerugian sekitar Rp 1,2 miliar akibat perbuatan pelaku,” jelas Welli.
Lantas, bagaimana aksi ini bisa terbongkar? Semuanya berawal dari kunjungan rutin sang pemilik toko, FR, ke Toko Remaja Jaya Cabang Anduonohu di Jalan Bunggasi, Kecamatan Poasia, pada suatu Sabtu di awal Desember. Saat menengok gudang, ia merasa ada yang aneh. Stok semen terlihat jauh lebih sedikit dari yang seharusnya. Ada yang tidak beres.
Artikel Terkait
Napoli Geser AC Milan dari Posisi Kedua Usai Menang Tipis atas Cagliari
Wapres Gibran Hadiri Salat Id di Istiqlal, Ditemani Putra dan Sejumlah Pejabat
Gubernur DKI Pramono Anung dan Wapres Maruf Amin Pimpin Salat Id di Balai Kota
Kapolri Prediksi Puncak Arus Balik Lebaran Dimulai 24 Maret