Sejak 2022 lalu, sebuah apartemen di Jalan Basuki Rahmat, Jakarta Timur, ternyata menyimpan rahasia kelam. Polisi baru-baru ini membongkar klinik aborsi ilegal yang beroperasi di sana. Yang mencengangkan, bisnis haram ini sudah melayani 361 pasien.
Dari operasi itu, para pelaku meraup keuntungan fantastis. Jumlahnya mencapai Rp 2,6 miliar lebih.
Menurut Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Edy Suranta Sitepu, tarif yang mereka patok cukup mahal. Untuk satu kali tindakan, pasien dikenai biaya antara lima sampai delapan juta rupiah. Uang itu kemudian dibagi-bagi.
“Sedangkan total keuntungan yang telah didapat dari keseluruhan tersangka sampai dengan tahun 2025 sebesar Rp 2.613.700.000,” jelas Edy kepada awak media, Rabu (17/12/2025).
Dari setiap pasien, seorang wanita berinisial NS yang bertindak sebagai ‘dokter’ mendapat porsi Rp 1,7 juta. Rekannya, RH, yang membantu proses aborsi, menerima sekitar satu juta. Sementara M, yang tugasnya menjemput dan mengantar pasien, juga mendapat bagian serupa.
Namun begitu, yang menarik perhatian justru peran tersangka YH. Meski hanya mengelola website, admin ini malah mendapat bayaran tertinggi: dua juta rupiah per pasien.
“Saudara YH, ini adalah seorang admin, admin yang mengelola, kemudian melihat USG termasuk juga KTP dan membuat janji. Mendapatkan bagian sekitar Rp 2 juta,” ucap Edy.
Di sisi lain, LN yang menyewakan apartemen dan terkadang juga menjemput pasien, hanya mendapat Rp 200 ribu hingga 400 ribu.
Operasi Tiga Tahun dan 361 Nama dalam Database
Klinik gelap ini ternyata sudah berjalan lama. Tiga tahun. Polisi mengungkap fakta itu setelah mengolah data dari ponsel milik sang admin. Dari sana, terkuak 361 nama pasien yang pernah menggunakan jasanya.
“Kemudian kami melakukan olah data yang ada di handphone-nya admin, dari olah data tersebut kami menemukan nama-nama pasien sebanyak 361 pasien,” kata Kombes Edy.
Agar sulit dilacak, para pelaku kerap berpindah lokasi. Bekasi dan Jakarta Timur menjadi beberapa area operasinya. Apartemen yang dipakai pun disewa secara harian atau mingguan, tergantung jumlah pasien yang antre.
Saat ini, polisi masih mendalami kasus ini. Mereka berencana memanggil dan memeriksa para pasien yang terdata. Prosesnya masih berlangsung.
“Kami masih melakukan pemeriksaan beberapa pasien, tentu nanti ke depan akan kita ungkap. Tetapi yang jelas, kami akan melakukan pendalaman, akan melakukan pemanggilan terhadap pasien-pasien yang terdata,” imbuh Edy.
Atas aksinya, kelima tersangka kini terancam hukuman berat. Mereka dijerat Pasal 428 ayat 1 Jo Pasal 60 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman maksimalnya? Dua belas tahun penjara.
Artikel Terkait
Iran Tuding AS Serang Kapal Tanker di Selat Hormuz, Pasukan Garda Revolusi Balas Tembak
Pimpinan Ponpes di Lahat Diduga Cabuli Empat Santriwati, Warga Geruduk Lokasi Desak Polisi Turun Tangan
PT Simone Batang Investasi Rp429 Miliar di KEK Industropolis, Target Serap 6.000 Tenaga Kerja
Trump dan Von der Leyen Sepakat Tolak Ambisi Nuklir Iran di Tengah Negosiasi Tarif AS-UE