Operasi Tiga Tahun dan 361 Nama dalam Database
Klinik gelap ini ternyata sudah berjalan lama. Tiga tahun. Polisi mengungkap fakta itu setelah mengolah data dari ponsel milik sang admin. Dari sana, terkuak 361 nama pasien yang pernah menggunakan jasanya.
“Kemudian kami melakukan olah data yang ada di handphone-nya admin, dari olah data tersebut kami menemukan nama-nama pasien sebanyak 361 pasien,” kata Kombes Edy.
Agar sulit dilacak, para pelaku kerap berpindah lokasi. Bekasi dan Jakarta Timur menjadi beberapa area operasinya. Apartemen yang dipakai pun disewa secara harian atau mingguan, tergantung jumlah pasien yang antre.
Saat ini, polisi masih mendalami kasus ini. Mereka berencana memanggil dan memeriksa para pasien yang terdata. Prosesnya masih berlangsung.
“Kami masih melakukan pemeriksaan beberapa pasien, tentu nanti ke depan akan kita ungkap. Tetapi yang jelas, kami akan melakukan pendalaman, akan melakukan pemanggilan terhadap pasien-pasien yang terdata,” imbuh Edy.
Atas aksinya, kelima tersangka kini terancam hukuman berat. Mereka dijerat Pasal 428 ayat 1 Jo Pasal 60 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman maksimalnya? Dua belas tahun penjara.
Artikel Terkait
Taman Bendera Pusaka Jadi Primadona Baru Libur Lebaran, Dipadati Pengunjung
Ketua Parlemen Iran Peringatkan Serangan AS Bisa Hancurkan Infrastruktur Energi Timur Tengah
Polisi Ungkap Motif Cemburu dan Kepanikan Pelaku Pembunuhan Cucu Mpok Nori
Libur Panjang Awal April 2026: Jumat Agung hingga Paskah Bentuk Long Weekend Tiga Hari