BREAKING: Wakil Wali Kota Bandung Erwin Ditangkap Kejari! Ini Kronologi dan Kasus yang Ditunggu Jam 7 Malam

- Kamis, 30 Oktober 2025 | 18:50 WIB
BREAKING: Wakil Wali Kota Bandung Erwin Ditangkap Kejari! Ini Kronologi dan Kasus yang Ditunggu Jam 7 Malam
Wakil Wali Kota Bandung Erwin Ditangkap Kejari - Kronologi dan Profil

Wakil Wali Kota Bandung Erwin Ditangkap Kejari, Rincian Kasus Akan Dirilis Malam Ini

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung telah menangkap Wakil Wali Kota Bandung, Erwin. Konfirmasi penangkapan ini disampaikan langsung oleh jajaran Kejari Bandung.

Pelaksana Tugas Kepala Seksi Intel Kejari Bandung, Tumpal Sitompul, membenarkan adanya perkembangan kasus tersebut. Saat dikonfirmasi via telepon pada Kamis sore, 30 Oktober 2025, Tumpal meminta publik dan media menunggu rilis resmi.

"Sudah nunggu saja dari rilis, nanti kita rilis kok jam 7 malam," ujar Tumpal Sitompul.

Menurut informasi yang beredar, Erwin ditangkap pada pagi hari. Meski demikian, detail perkara yang menjadikan Erwin sebagai tersangka masih ditutup rapat. Kejari Bandung berjanji akan memberikan keterangan lengkap dalam jumpa pers yang dijadwalkan.

"Saya enggak ada keterangan resmi apapun ya. Pokoknya kita akan sampaikan keterangan terkait dengan kegiatan hari ini secara lengkap di kantor Kejaksaan Negeri Bandung jam 7 malam," tambah Tumpal.

Profil dan Karier Politik Erwin

Erwin mulai menjabat sebagai Wakil Wali Kota Bandung pada 20 Februari 2025. Ia merupakan politikus senior dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang menjabat sebagai Ketua DPC PKB Kota Bandung selama tiga periode, dari 2010 hingga 2025.

Sebelum menduduki posisi wakil wali kota, Erwin aktif sebagai anggota DPRD Kota Bandung. Ia terpilih menjadi wakil wali kota setelah memenangkan Pilkada Kota Bandung, mendampingi Muhammad Farhan yang diusung oleh koalisi Partai Nasdem, PKB, serta didukung Partai Buruh dan Partai Gelora.

Informasi lebih lanjut mengenai kasus ini akan diumumkan secara resmi oleh Kejari Bandung pada pukul 19.00 WIB.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar