Anggito Abimanyu Soroti Penghapusan Wakil Pemerintah di RUU Keuangan Haji

- Rabu, 26 November 2025 | 17:12 WIB
Anggito Abimanyu Soroti Penghapusan Wakil Pemerintah di RUU Keuangan Haji

Anggito Abimanyu, mantan pimpinan BPKH periode 2017-2022, punya pendapat kuat soal RUU Pengelolaan Keuangan Haji yang baru. Ada satu poin yang menurutnya perlu dikoreksi, yaitu soal penghapusan wakil pemerintah dari badan tersebut. Baginya, langkah itu kurang tepat. Meski uang yang dikelola BPKH bukan uang negara, sistem pengelolaannya tetaplah mengacu pada mekanisme keuangan negara. Maka, kehadiran wakil pemerintah dianggap penting, apalagi lembaga ini diaudit langsung oleh BPK.

"Mohon dipikirkan sekali lagi soal wakil pemerintah itu," ujarnya. "BPKH dapat mandat lebih besar, tapi jangan sampai dilepas begitu saja. Soalnya, kalau sampai ada masalah misalnya cadangan tak cukup menutup kerugian investasi yang akhirnya menanggung tetap APBN."

Pernyataan itu disampaikan Anggito dalam Rapat Dengar Pendapat Umum bersama Baleg DPR RI, Rabu (26/11).

Di sisi lain, ia tak menampik bahwa RUU PKH ini punya sejumlah nilai tambah dibanding aturan lama. Salah satunya adalah pengaturan cadangan modal untuk mengantisipasi kegagalan investasi. "Jadi ada modalnya. Kalau dia masuk ke investasi berisiko, ada cadangan yang bisa dipakai," jelasnya.

Tapi, ia merasa cara pengisian cadangan modal itu masih bermasalah. Kalau cuma mengandalkan sisa dana operasional, jumlahnya akan terlampau kecil. Ia memberi contoh nyata: dengan setoran Rp 10 miliar per tahun, butuh sepuluh tahun untuk mengumpulkan dana Rp 1 triliun. "Itu pun di Arab Saudi mana cukup? Mau bangun tower di Mekkah saja bisa habis Rp 5 triliun," ujarnya.

Ia menyarankan agar pengeluaran operasional juga mempertimbangkan manfaat dari investasi langsung tahun sebelumnya. Selain itu, ia mengapresiasi fleksibilitas baru dalam RUU yang memperbolehkan BPKH menempatkan dana di bank syariah luar negeri. "Selama ini kan cuma di dalam negeri. Tapi penempatan di luar negeri juga sering bikin masalah, karena di luar yurisdiksi undang-undang kita," katanya.

Dewan Pengawas Dinilai Terlalu Ikut Campur

Tak cuma soal wakil pemerintah, Anggito juga menyoroti kewenangan Dewan Pengawas BPKH yang dinilainya terlalu jauh. Berdasarkan pengalamannya memimpin BPKH, ia menilai ada hal-hal teknis yang seharusnya tak perlu persetujuan dewan. "Masa menempatkan dana di bank syariah yang dijamin LPS saja harus minta persetujuan? Atau beli SBSN yang dijamin pemerintah juga harus setuju? Padahal pasar bergerak cepat," keluhnya.

Meski demikian, ia tak setuju jika Dewan Pengawas dihapus sama sekali. Sebagai alternatif, ia mengusulkan dua opsi: membatasi mandat dewan hanya untuk persetujuan investasi berisiko tinggi, atau membentuk Badan Supervisi baru seperti yang sempat diwacanakan DPR. "Dua opsi itu lebih masuk akal," pungkasnya.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar