Anggito Abimanyu, mantan pimpinan BPKH periode 2017-2022, punya pendapat kuat soal RUU Pengelolaan Keuangan Haji yang baru. Ada satu poin yang menurutnya perlu dikoreksi, yaitu soal penghapusan wakil pemerintah dari badan tersebut. Baginya, langkah itu kurang tepat. Meski uang yang dikelola BPKH bukan uang negara, sistem pengelolaannya tetaplah mengacu pada mekanisme keuangan negara. Maka, kehadiran wakil pemerintah dianggap penting, apalagi lembaga ini diaudit langsung oleh BPK.
"Mohon dipikirkan sekali lagi soal wakil pemerintah itu," ujarnya. "BPKH dapat mandat lebih besar, tapi jangan sampai dilepas begitu saja. Soalnya, kalau sampai ada masalah misalnya cadangan tak cukup menutup kerugian investasi yang akhirnya menanggung tetap APBN."
Pernyataan itu disampaikan Anggito dalam Rapat Dengar Pendapat Umum bersama Baleg DPR RI, Rabu (26/11).
Di sisi lain, ia tak menampik bahwa RUU PKH ini punya sejumlah nilai tambah dibanding aturan lama. Salah satunya adalah pengaturan cadangan modal untuk mengantisipasi kegagalan investasi. "Jadi ada modalnya. Kalau dia masuk ke investasi berisiko, ada cadangan yang bisa dipakai," jelasnya.
Tapi, ia merasa cara pengisian cadangan modal itu masih bermasalah. Kalau cuma mengandalkan sisa dana operasional, jumlahnya akan terlampau kecil. Ia memberi contoh nyata: dengan setoran Rp 10 miliar per tahun, butuh sepuluh tahun untuk mengumpulkan dana Rp 1 triliun. "Itu pun di Arab Saudi mana cukup? Mau bangun tower di Mekkah saja bisa habis Rp 5 triliun," ujarnya.
Artikel Terkait
Pertamina Siapkan Tambahan 1,4 Juta Kiloliter Pertalite untuk Antisipasi Libur Panjang
Sido Muncul Raih Peringkat Tertinggi ESG, Bukti Komitmen di Luar Laba
JPMorgan Prediksi Harga Minyak Bisa Anjlok ke USD30-an pada 2027
Junita Ciputra Kembali Perkuat Portofolio, Beli 500 Saham MKPI