Ia menyarankan agar pengeluaran operasional juga mempertimbangkan manfaat dari investasi langsung tahun sebelumnya. Selain itu, ia mengapresiasi fleksibilitas baru dalam RUU yang memperbolehkan BPKH menempatkan dana di bank syariah luar negeri. "Selama ini kan cuma di dalam negeri. Tapi penempatan di luar negeri juga sering bikin masalah, karena di luar yurisdiksi undang-undang kita," katanya.
Dewan Pengawas Dinilai Terlalu Ikut Campur
Tak cuma soal wakil pemerintah, Anggito juga menyoroti kewenangan Dewan Pengawas BPKH yang dinilainya terlalu jauh. Berdasarkan pengalamannya memimpin BPKH, ia menilai ada hal-hal teknis yang seharusnya tak perlu persetujuan dewan. "Masa menempatkan dana di bank syariah yang dijamin LPS saja harus minta persetujuan? Atau beli SBSN yang dijamin pemerintah juga harus setuju? Padahal pasar bergerak cepat," keluhnya.
Meski demikian, ia tak setuju jika Dewan Pengawas dihapus sama sekali. Sebagai alternatif, ia mengusulkan dua opsi: membatasi mandat dewan hanya untuk persetujuan investasi berisiko tinggi, atau membentuk Badan Supervisi baru seperti yang sempat diwacanakan DPR. "Dua opsi itu lebih masuk akal," pungkasnya.
Artikel Terkait
Target Pajak 2025 Meleset, Pemerintah Diduga Pakai Jurus Super Maut
Tamagotchi Paradise Cetak Rekor, Gen Z dan Nostalgia Kidult Jadi Pendorong Utama
Huntara Korban Bencana di Aceh dan Tapsel Dikebut, Target Selesai Sebelum Ramadan
Emas Melonjak, Analis Ramalkan Sentuhan Rekor Baru di Atas USD 5.000