Ia menyarankan agar pengeluaran operasional juga mempertimbangkan manfaat dari investasi langsung tahun sebelumnya. Selain itu, ia mengapresiasi fleksibilitas baru dalam RUU yang memperbolehkan BPKH menempatkan dana di bank syariah luar negeri. "Selama ini kan cuma di dalam negeri. Tapi penempatan di luar negeri juga sering bikin masalah, karena di luar yurisdiksi undang-undang kita," katanya.
Dewan Pengawas Dinilai Terlalu Ikut Campur
Tak cuma soal wakil pemerintah, Anggito juga menyoroti kewenangan Dewan Pengawas BPKH yang dinilainya terlalu jauh. Berdasarkan pengalamannya memimpin BPKH, ia menilai ada hal-hal teknis yang seharusnya tak perlu persetujuan dewan. "Masa menempatkan dana di bank syariah yang dijamin LPS saja harus minta persetujuan? Atau beli SBSN yang dijamin pemerintah juga harus setuju? Padahal pasar bergerak cepat," keluhnya.
Meski demikian, ia tak setuju jika Dewan Pengawas dihapus sama sekali. Sebagai alternatif, ia mengusulkan dua opsi: membatasi mandat dewan hanya untuk persetujuan investasi berisiko tinggi, atau membentuk Badan Supervisi baru seperti yang sempat diwacanakan DPR. "Dua opsi itu lebih masuk akal," pungkasnya.
Artikel Terkait
BSDE Targetkan Prapenjualan Rp10 Triliun pada 2026, Andalkan BSD City
DIVA Lepas 28,5 Juta Saham Treasuri ke Pasar Mulai 11 Maret
RMK Energy Beli Kembali 2,3 Juta Saham Senilai Rp10 Miliar
IHSG Naik 0,50%, Saham JAYA Melonjak 35% Jadi Top Gainer