Nadiem Makarim Terancam Rp 2,1 Triliun di Kasus Korupsi Laptop Sekolah

- Senin, 05 Januari 2026 | 11:30 WIB
Nadiem Makarim Terancam Rp 2,1 Triliun di Kasus Korupsi Laptop Sekolah

Di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/1) lalu, suasana tegang menyelimuti. Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim resmi didakwa. Dakwaannya berat: merugikan negara hingga Rp 2,1 triliun. Jaksa menudingnya terlibat korupsi dalam proyek pengadaan laptop Chromebook dan perangkat lunak Chrome Device Management (CDM) untuk program digitalisasi pendidikan.

Angka kerugian yang fantastis itu berasal dari dua hal utama. Pertama, soal kemahalan harga Chromebook. Nilainya mencapai lebih dari Rp 1,5 triliun. Lalu, ada pengadaan CDM yang disebut-sebut tak perlu dan tak bermanfaat, menelan kerugian sekitar Rp 621 miliar.

Saat membacakan dakwaan, Jaksa Roy Riady menyebutkan rincian angka itu dengan tegas.

“Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek Tahun 2019 sampai dengan 2022,” ucap Roy, mengutip laporan audit BPKP.

“Dan kerugian keuangan negara akibat pengadaan Chrome Device Management yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat... sebesar USD 44.054.426 atau setidak-tidaknya sebesar Rp 621.387.678.730,” tambahnya, melengkapi dakwaan.

Menurut jaksa, Nadiem tidak bertindak sendirian. Ada tiga nama lain yang disebut terlibat dalam kasus ini. Mereka adalah Sri Wahyuningsih, mantan Direktur Sekolah Dasar; Mulyatsyah, eks Direktur SMP di Kemendikbudristek; serta seorang konsultan bernama Ibrahim Arief atau yang akrab disapa IBAM. Keempatnya didakwa beraksi bersama.

Kasus yang mengguncang dunia pendidikan ini kini memasuki babak baru di pengadilan. Sidang dakwaan telah dibacakan, dan perjalanan hukumnya akan terus diikuti publik.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar