Di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/1) lalu, suasana tegang menyelimuti. Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim resmi didakwa. Dakwaannya berat: merugikan negara hingga Rp 2,1 triliun. Jaksa menudingnya terlibat korupsi dalam proyek pengadaan laptop Chromebook dan perangkat lunak Chrome Device Management (CDM) untuk program digitalisasi pendidikan.
Angka kerugian yang fantastis itu berasal dari dua hal utama. Pertama, soal kemahalan harga Chromebook. Nilainya mencapai lebih dari Rp 1,5 triliun. Lalu, ada pengadaan CDM yang disebut-sebut tak perlu dan tak bermanfaat, menelan kerugian sekitar Rp 621 miliar.
Saat membacakan dakwaan, Jaksa Roy Riady menyebutkan rincian angka itu dengan tegas.
“Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek Tahun 2019 sampai dengan 2022,” ucap Roy, mengutip laporan audit BPKP.
Artikel Terkait
Pemerhati Desak Sterilisasi Jalur Transjakarta untuk Dongkrak Kualitas Layanan
Kemendagri Dorong Integrasi Program Pusat-Daerah untuk Percepat Pembangunan Daerah Tertinggal
Pemprov DKI Rampungkan Pembongkaran 109 Tiang Monorel Mangkar di Rasuna Said
LPDP Tegaskan Larangan Keras Peserta PPDS Keluar Daerah Penempatan