“Dan kerugian keuangan negara akibat pengadaan Chrome Device Management yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat... sebesar USD 44.054.426 atau setidak-tidaknya sebesar Rp 621.387.678.730,” tambahnya, melengkapi dakwaan.
Menurut jaksa, Nadiem tidak bertindak sendirian. Ada tiga nama lain yang disebut terlibat dalam kasus ini. Mereka adalah Sri Wahyuningsih, mantan Direktur Sekolah Dasar; Mulyatsyah, eks Direktur SMP di Kemendikbudristek; serta seorang konsultan bernama Ibrahim Arief atau yang akrab disapa IBAM. Keempatnya didakwa beraksi bersama.
Kasus yang mengguncang dunia pendidikan ini kini memasuki babak baru di pengadilan. Sidang dakwaan telah dibacakan, dan perjalanan hukumnya akan terus diikuti publik.
Artikel Terkait
Konsul Jenderal RI San Francisco Dorong Diaspora LPDP Berkontribusi dari Karier Global
ASEAN Desak AS dan Iran Segera Berunding, Jamin Keamanan Selat Hormuz
KPK Tahan Ajudan Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Terkait Kasus Pemerasan
Kemenhan Tegaskan Perjanjian Lintas Udara AS Belum Final, Aturan Ketat Berlaku