“Dan kerugian keuangan negara akibat pengadaan Chrome Device Management yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat... sebesar USD 44.054.426 atau setidak-tidaknya sebesar Rp 621.387.678.730,” tambahnya, melengkapi dakwaan.
Menurut jaksa, Nadiem tidak bertindak sendirian. Ada tiga nama lain yang disebut terlibat dalam kasus ini. Mereka adalah Sri Wahyuningsih, mantan Direktur Sekolah Dasar; Mulyatsyah, eks Direktur SMP di Kemendikbudristek; serta seorang konsultan bernama Ibrahim Arief atau yang akrab disapa IBAM. Keempatnya didakwa beraksi bersama.
Kasus yang mengguncang dunia pendidikan ini kini memasuki babak baru di pengadilan. Sidang dakwaan telah dibacakan, dan perjalanan hukumnya akan terus diikuti publik.
Artikel Terkait
Australia Desak Warganya di Iran: Segera Pergi, Situasi Makin Memburuk
Isteri Laporkan, Polisi Gerebek Suami yang Selingkuh di Hotel
Amran Salah Sebut Ridwan Kamil, Istigfar di Hadapan Prabowo dan Pejabat Negara
Serangan Udara Saudi Gempur Al-Dhale Usai Pemimpin Separatis Tolak Ultimatum Riyadh