“Dan kerugian keuangan negara akibat pengadaan Chrome Device Management yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat... sebesar USD 44.054.426 atau setidak-tidaknya sebesar Rp 621.387.678.730,” tambahnya, melengkapi dakwaan.
Menurut jaksa, Nadiem tidak bertindak sendirian. Ada tiga nama lain yang disebut terlibat dalam kasus ini. Mereka adalah Sri Wahyuningsih, mantan Direktur Sekolah Dasar; Mulyatsyah, eks Direktur SMP di Kemendikbudristek; serta seorang konsultan bernama Ibrahim Arief atau yang akrab disapa IBAM. Keempatnya didakwa beraksi bersama.
Kasus yang mengguncang dunia pendidikan ini kini memasuki babak baru di pengadilan. Sidang dakwaan telah dibacakan, dan perjalanan hukumnya akan terus diikuti publik.
Artikel Terkait
PetFuria dan Unair Jalin Kerja Sama untuk Tingkatkan Standar Industri Perawatan Hewan
Kapolri Instruksikan Seluruh Jajaran Tanggapi Setiap Pemberitaan Media
Bea Cukai dan BNN Gagalkan Penyelundupan Ribuan Pil Ekstasi Berkedok Gaun Pengantin
Elemen Masyarakat Deklarasi Dukungan untuk Program Jaga Jakarta Polda Metro Jaya