Polisi akhirnya menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka. Kasusnya dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Banser di Cipondoh, Tangerang, bernama Rida. Penetapan ini jadi titik terang setelah proses yang berjalan beberapa bulan.
Menurut sejumlah saksi, peristiwa memilukan itu terjadi pada 21 September 2025 silam. Saat itu, Bahar bin Smith sedang menghadiri sebuah acara. Rida datang ke lokasi dengan niat sederhana: mendengarkan ceramah. Namun, niat bersalaman dan mendekat justru berakhir buruk.
Dihadang oleh sekelompok pengawal acara, Rida kemudian dibawa paksa ke sebuah ruangan. Di sanalah dia mengalami kekerasan fisik hingga babak belur. Tak terima, korban pun melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Tangerang Kota. Laporannya tercatat dengan nomor LP/B/1395/IX/2025/SPKT.
Kepala Satreskrim setempat, AKBP Awaludin Kanur, mengonfirmasi bahwa surat panggilan telah dilayangkan kepada Bahar bin Smith.
“Kami telah mengirim surat panggilan kepada yang bersangkutan untuk hadir memberikan keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026,” ujar Awaludin, Minggu lalu.
Dia menjelaskan, proses hukum sebenarnya sudah bergulir lebih awal. Penyidik telah menerbitkan surat perintah penyidikan pada 23 September 2025, tak lama setelah kejadian. Pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan juga telah dikirim ke pelapor pada akhir Desember tahun lalu.
Untuk kasus ini, Bahar bin Smith disangkakan melanggar beberapa pasal sekaligus. Di antaranya Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 170 tentang pengeroyokan, dan Pasal 351 tentang penganiayaan. Semuanya dijerat bersama Pasal 55 KUHP mengenai turut serta melakukan tindak pidana.
Di sisi lain, Ketua PC Ansor Kota Tangerang, H. Midyani, menyambut baik penetapan tersangka ini. Dia berharap polisi bisa bekerja secara profesional dan obyektif.
“Semoga Polres kota Tangerang dapat bekerja secara profesional dan obyektif untuk menangani permasalahan ini,” katanya.
Midyani punya harapan lebih. Dia mendesak agar setelah ditetapkan sebagai tersangka, Bahar bin Smith segera ditahan. Menurutnya, upaya paksa diperlukan agar proses hukum berjalan baik dan tidak ada intervensi.
“Tidak boleh ada toleransi terhadap bentuk-bentuk main hakim sendiri, premanisme, arogansi, dan perilaku merendahkan derajat manusia,” tegas Midyani.
Tak hanya itu, dia juga meminta polisi meninjau ulang penangguhan penahanan terhadap tiga tersangka lain yang lebih dulu ditetapkan. “Padahal mereka terlibat secara langsung,” ujarnya, menyiratkan ketidakpuasan terhadap perbedaan perlakuan tersebut.
Perkembangan kasus ini tentu akan terus diawasi publik. Bagaimanapun, nama Bahar bin Smith bukan nama asing dalam berita hukum. Beberapa tahun lalu, dia juga pernah berurusan dengan aparat terkait kasus penganiayaan terhadap remaja di Bandung.
Artikel Terkait
Mobil Boks Terguling di Jalur Banjar-Pangandaran, Sopir Terjebak Dua Jam
Kericuhan Usai Persib Kalahkan Bhayangkara, Suporter Lempar Flare ke Arah Steward
Shakhtar Donetsk Jamu Crystal Palace di Semifinal Conference League di Polandia Akibat Perang
Braga dan Freiburg Bersaing Ketat di Semifinal Liga Europa, Leg Kedua Jadi Penentu