Polisi akhirnya menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka. Kasusnya dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Banser di Cipondoh, Tangerang, bernama Rida. Penetapan ini jadi titik terang setelah proses yang berjalan beberapa bulan.
Menurut sejumlah saksi, peristiwa memilukan itu terjadi pada 21 September 2025 silam. Saat itu, Bahar bin Smith sedang menghadiri sebuah acara. Rida datang ke lokasi dengan niat sederhana: mendengarkan ceramah. Namun, niat bersalaman dan mendekat justru berakhir buruk.
Dihadang oleh sekelompok pengawal acara, Rida kemudian dibawa paksa ke sebuah ruangan. Di sanalah dia mengalami kekerasan fisik hingga babak belur. Tak terima, korban pun melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Tangerang Kota. Laporannya tercatat dengan nomor LP/B/1395/IX/2025/SPKT.
Kepala Satreskrim setempat, AKBP Awaludin Kanur, mengonfirmasi bahwa surat panggilan telah dilayangkan kepada Bahar bin Smith.
“Kami telah mengirim surat panggilan kepada yang bersangkutan untuk hadir memberikan keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026,” ujar Awaludin, Minggu lalu.
Dia menjelaskan, proses hukum sebenarnya sudah bergulir lebih awal. Penyidik telah menerbitkan surat perintah penyidikan pada 23 September 2025, tak lama setelah kejadian. Pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan juga telah dikirim ke pelapor pada akhir Desember tahun lalu.
Untuk kasus ini, Bahar bin Smith disangkakan melanggar beberapa pasal sekaligus. Di antaranya Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 170 tentang pengeroyokan, dan Pasal 351 tentang penganiayaan. Semuanya dijerat bersama Pasal 55 KUHP mengenai turut serta melakukan tindak pidana.
Artikel Terkait
Kejar-Kejaran Maut di Serang-Pandeglang, Satu Nyawa Melayang
Papan Tulis vs PowerPoint: Mana yang Lebih Membangun Pemahaman Siswa?
Oegroseno Sindir Era Tito: Polri Rusak Sejak Jokowi Langgar Senioritas?
Siham, Penyandang Autis Asperger, Sukses Pertahankan Skripsi tentang Perilaku Domba di UGM