Polisi akhirnya menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka. Kasusnya dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Banser di Cipondoh, Tangerang, bernama Rida. Penetapan ini jadi titik terang setelah proses yang berjalan beberapa bulan.
Menurut sejumlah saksi, peristiwa memilukan itu terjadi pada 21 September 2025 silam. Saat itu, Bahar bin Smith sedang menghadiri sebuah acara. Rida datang ke lokasi dengan niat sederhana: mendengarkan ceramah. Namun, niat bersalaman dan mendekat justru berakhir buruk.
Dihadang oleh sekelompok pengawal acara, Rida kemudian dibawa paksa ke sebuah ruangan. Di sanalah dia mengalami kekerasan fisik hingga babak belur. Tak terima, korban pun melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Tangerang Kota. Laporannya tercatat dengan nomor LP/B/1395/IX/2025/SPKT.
Kepala Satreskrim setempat, AKBP Awaludin Kanur, mengonfirmasi bahwa surat panggilan telah dilayangkan kepada Bahar bin Smith.
“Kami telah mengirim surat panggilan kepada yang bersangkutan untuk hadir memberikan keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026,” ujar Awaludin, Minggu lalu.
Dia menjelaskan, proses hukum sebenarnya sudah bergulir lebih awal. Penyidik telah menerbitkan surat perintah penyidikan pada 23 September 2025, tak lama setelah kejadian. Pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan juga telah dikirim ke pelapor pada akhir Desember tahun lalu.
Untuk kasus ini, Bahar bin Smith disangkakan melanggar beberapa pasal sekaligus. Di antaranya Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 170 tentang pengeroyokan, dan Pasal 351 tentang penganiayaan. Semuanya dijerat bersama Pasal 55 KUHP mengenai turut serta melakukan tindak pidana.
Artikel Terkait
LBH Keadilan Rakyat Soroti Risiko Rp16,9 Triliun untuk Dewan Keamanan Trump
Imlek 2026, Kue Keranjang Bertemu Pisang dalam Harmoni Rasa dan Makna
Prabowo Buka Suara Empat Jam di Kertanegara, Bahas Reformasi Polri hingga Gaza
Merapi Kembali Luncurkan Awan Panas, Status Siaga Tetap Dipertahankan