Di sisi lain, Ketua PC Ansor Kota Tangerang, H. Midyani, menyambut baik penetapan tersangka ini. Dia berharap polisi bisa bekerja secara profesional dan obyektif.
“Semoga Polres kota Tangerang dapat bekerja secara profesional dan obyektif untuk menangani permasalahan ini,” katanya.
Midyani punya harapan lebih. Dia mendesak agar setelah ditetapkan sebagai tersangka, Bahar bin Smith segera ditahan. Menurutnya, upaya paksa diperlukan agar proses hukum berjalan baik dan tidak ada intervensi.
“Tidak boleh ada toleransi terhadap bentuk-bentuk main hakim sendiri, premanisme, arogansi, dan perilaku merendahkan derajat manusia,” tegas Midyani.
Tak hanya itu, dia juga meminta polisi meninjau ulang penangguhan penahanan terhadap tiga tersangka lain yang lebih dulu ditetapkan. “Padahal mereka terlibat secara langsung,” ujarnya, menyiratkan ketidakpuasan terhadap perbedaan perlakuan tersebut.
Perkembangan kasus ini tentu akan terus diawasi publik. Bagaimanapun, nama Bahar bin Smith bukan nama asing dalam berita hukum. Beberapa tahun lalu, dia juga pernah berurusan dengan aparat terkait kasus penganiayaan terhadap remaja di Bandung.
Artikel Terkait
LBH Keadilan Rakyat Soroti Risiko Rp16,9 Triliun untuk Dewan Keamanan Trump
Imlek 2026, Kue Keranjang Bertemu Pisang dalam Harmoni Rasa dan Makna
Prabowo Buka Suara Empat Jam di Kertanegara, Bahas Reformasi Polri hingga Gaza
Merapi Kembali Luncurkan Awan Panas, Status Siaga Tetap Dipertahankan