Di sisi lain, Ketua PC Ansor Kota Tangerang, H. Midyani, menyambut baik penetapan tersangka ini. Dia berharap polisi bisa bekerja secara profesional dan obyektif.
“Semoga Polres kota Tangerang dapat bekerja secara profesional dan obyektif untuk menangani permasalahan ini,” katanya.
Midyani punya harapan lebih. Dia mendesak agar setelah ditetapkan sebagai tersangka, Bahar bin Smith segera ditahan. Menurutnya, upaya paksa diperlukan agar proses hukum berjalan baik dan tidak ada intervensi.
“Tidak boleh ada toleransi terhadap bentuk-bentuk main hakim sendiri, premanisme, arogansi, dan perilaku merendahkan derajat manusia,” tegas Midyani.
Tak hanya itu, dia juga meminta polisi meninjau ulang penangguhan penahanan terhadap tiga tersangka lain yang lebih dulu ditetapkan. “Padahal mereka terlibat secara langsung,” ujarnya, menyiratkan ketidakpuasan terhadap perbedaan perlakuan tersebut.
Perkembangan kasus ini tentu akan terus diawasi publik. Bagaimanapun, nama Bahar bin Smith bukan nama asing dalam berita hukum. Beberapa tahun lalu, dia juga pernah berurusan dengan aparat terkait kasus penganiayaan terhadap remaja di Bandung.
Artikel Terkait
Polisi Ringkus Komplotan Pencuri Motor yang Beraksi Puluhan Kali di Makassar dan Gowa
Kementan Genjot Mitigasi Kemarau untuk Jaga Produktivitas Perkebunan
Real Madrid Hancurkan Manchester City, Vinícius Balas Sindiran Suporter
Nyepi 2026 Jatuh pada 19 Maret, Diawali Rangkaian Ritual Sakral