NS tak bekerja sendirian. Dia dibantu oleh seorang wanita lain, RH, yang mendampingi selama proses berlangsung. Lalu ada tersangka ketiga, wanita berinisial M, yang tugasnya lebih ke logistik dan komunikasi.
"M ini memiliki peran menjemput serta mengantar pasien," tutur Edy. "Baik pada saat penjemputan maupun pada saat dia kembali setelah dilakukan aborsi."
Di belakang layar, dua pria juga terlibat. LN adalah orang yang menyewa apartemen yang dijadikan klinik ilegal itu. Sementara YH bertugas mengelola website yang digunakan untuk mempromosikan jasa mereka secara online.
Yang menarik, dua orang pasien yang sedang berada di lokasi saat penggerebekan yakni KWM dan R juga turut ditetapkan sebagai tersangka. Mereka sedang ada di kamar 28A lantai 28 saat polisi mendatangi tempat itu.
Kelima pengelola utama kini mendekam di Rutan Polda Metro Jaya. Mereka terancam hukuman berat, dijerat Pasal 428 ayat 1 juncto Pasal 60 ayat 1 dan 2 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman maksimalnya? Dua belas tahun penjara.
Artikel Terkait
Tim Gabungan Sidak Pasar dan Gudang Bulog Pekanbaru, Pastikan Stok Aman Jelang Libur Natal dan Tahun Baru
Bakti Sosial di Muara Angke: Dukung Perempuan Pesisir, Wujudkan Asta Cita
Dua Polisi Dipecat, Kasus Pembakaran Kios di Kalibata Masih Diselidiki
MK Tolak Gugatan UU Tipikor, tapi Beri Sinyal Keras untuk Revisi