NS tak bekerja sendirian. Dia dibantu oleh seorang wanita lain, RH, yang mendampingi selama proses berlangsung. Lalu ada tersangka ketiga, wanita berinisial M, yang tugasnya lebih ke logistik dan komunikasi.
"M ini memiliki peran menjemput serta mengantar pasien," tutur Edy. "Baik pada saat penjemputan maupun pada saat dia kembali setelah dilakukan aborsi."
Di belakang layar, dua pria juga terlibat. LN adalah orang yang menyewa apartemen yang dijadikan klinik ilegal itu. Sementara YH bertugas mengelola website yang digunakan untuk mempromosikan jasa mereka secara online.
Yang menarik, dua orang pasien yang sedang berada di lokasi saat penggerebekan yakni KWM dan R juga turut ditetapkan sebagai tersangka. Mereka sedang ada di kamar 28A lantai 28 saat polisi mendatangi tempat itu.
Kelima pengelola utama kini mendekam di Rutan Polda Metro Jaya. Mereka terancam hukuman berat, dijerat Pasal 428 ayat 1 juncto Pasal 60 ayat 1 dan 2 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman maksimalnya? Dua belas tahun penjara.
Artikel Terkait
Polisi Ungkap Motif Cemburu dan Kepanikan Pelaku Pembunuhan Cucu Mpok Nori
Libur Panjang Awal April 2026: Jumat Agung hingga Paskah Bentuk Long Weekend Tiga Hari
Kecelakaan Mudik Lebaran 2026 Turun, Korban Jiwa Anjlom 28%
Air Terjun Batu Ampar di Lingga Ramai Dikunjungi Saat Libur Lebaran