Apartemen Mewah di Jaktim Jadi Markas Klinik Aborsi Ilegal

- Rabu, 17 Desember 2025 | 17:45 WIB
Apartemen Mewah di Jaktim Jadi Markas Klinik Aborsi Ilegal

Polisi kembali membongkar praktik aborsi ilegal yang beroperasi dengan modus cukup rapi. Kali ini, tempatnya bukan di rumah atau ruko, melainkan di sebuah apartemen di Jalan Basuki Rahmat, Jakarta Timur. Unit apartemen itu disewa khusus untuk menjalankan bisnis haram tersebut.

Dari penggerebekan itu, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka kini sudah ditahan.

"Lima orang kami sudah lakukan penahanan dan saat ini sedang berproses," tegas Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Edy Suranta Sitepu, dalam jumpa pers di Jakarta Selatan, Rabu (17/12/2025).

Menurut Edy, salah satu tersangka kunci adalah seorang wanita berinisial NS. Perannya vital: dia yang bertindak sebagai eksekutor, orang yang langsung melakukan aborsi terhadap pasien. Meski bukan dokter, NS berlagak layaknya spesialis obstetri dan ginekologi.

"Saudari NS ini memiliki peran sebagai eksekutor, atau dokter, seolah-olah sebagai dokter obgyn," ujarnya menjelaskan.

NS tak bekerja sendirian. Dia dibantu oleh seorang wanita lain, RH, yang mendampingi selama proses berlangsung. Lalu ada tersangka ketiga, wanita berinisial M, yang tugasnya lebih ke logistik dan komunikasi.

"M ini memiliki peran menjemput serta mengantar pasien," tutur Edy. "Baik pada saat penjemputan maupun pada saat dia kembali setelah dilakukan aborsi."

Di belakang layar, dua pria juga terlibat. LN adalah orang yang menyewa apartemen yang dijadikan klinik ilegal itu. Sementara YH bertugas mengelola website yang digunakan untuk mempromosikan jasa mereka secara online.

Yang menarik, dua orang pasien yang sedang berada di lokasi saat penggerebekan yakni KWM dan R juga turut ditetapkan sebagai tersangka. Mereka sedang ada di kamar 28A lantai 28 saat polisi mendatangi tempat itu.

Kelima pengelola utama kini mendekam di Rutan Polda Metro Jaya. Mereka terancam hukuman berat, dijerat Pasal 428 ayat 1 juncto Pasal 60 ayat 1 dan 2 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman maksimalnya? Dua belas tahun penjara.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar