Direct licensing itu sendiri sederhananya adalah perjanjian langsung antara pemilik hak cipta dan pengguna karya. Tanpa melibatkan lembaga pengelola seperti LMKN atau LMK. Bagi sebagian musisi, aturan ini justru membelenggu.
Di sisi lain, ada Perkara Nomor 37 yang diajukan TKOOS Band dan penyanyi Saartje Sylvia. Mereka khususnya mempersoalkan Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 113 ayat (2). Pemicunya, TKOOS Band dilarang membawakan lagu-lagu Koes Plus oleh ahli warisnya. Padahal, mereka merasa sudah membayar royalti melalui lembaga yang berwenang.
Akibatnya, citra mereka di mata publik jadi ternoda. Seolah-olah band ini seenaknya memakai karya orang lain untuk kepentingan komersial tanpa izin. Sungguh situasi yang menyebalkan bagi musisi yang ingin menghormati hak cipta.
Intinya, melalui judicial review ini, para musisi meminta MK untuk menafsirkan ulang atau bahkan membatalkan beberapa pasal yang bermasalah. Perkara ini sudah bergulir sejak April lalu, dengan proses panjang melibatkan DPR, pemerintah, serta berbagai saksi dan ahli.
Sekarang, tinggal menunggu kata putus dari hakim konstitusi. Apakah gugatan para pelaku seni ini akan dikabulkan? Jawabannya akan segera terungkap.
Artikel Terkait
AS Setujui Penjualan Senjata Rp 109 Triliun, Apache dan Kendaraan Tempur untuk Israel
Rafah Akhirnya Dibuka, Warga Gaza Boleh Pulang dengan Syarat Ketat
Ade Rezki Pratama Soroti Keterbatasan ICU dan Fasilitas Darurat di Padang Pariaman
PDIP Bantah Hadiri Pertemuan dengan Presiden: Kami Bukan Oposisi, Tapi Penyeimbang