Hari ini, Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya akan membacakan putusan penting. Dua gugatan uji materi terhadap UU Hak Cipta yang diajukan sederet musisi papan atas Indonesia sebut saja Ariel NOAH dan Armand Maulana akan menemui titik terang. Agenda sidang putusan ini dijadwalkan mulai pukul 13.30 WIB di Gedung 1 MK, bersamaan dengan delapan perkara lainnya.
“Acara: pengucapan putusan/ketetapan. Tempat: Gedung 1 MK RI,”
demikian jadwal yang dikonfirmasi, Rabu (17/12/2025).
Setidaknya ada dua perkara yang menyita perhatian. Yang pertama, Perkara Nomor 28/PUU-XXIII/2025, diusung oleh Armand Maulana, Ariel NOAH, Vina Panduwinata, dan puluhan musisi lain. Mereka menggugat beberapa pasal krusial dalam UU Nomor 28 Tahun 2014. Inti persoalannya, menurut mereka, pasal-pasal itu menciptakan ketidakpastian hukum. Perlindungan bagi para pelaku pertunjukan dinilai tidak jelas dan tidak setara, menimbulkan ancaman yang sifatnya struktural.
Ambil contoh kasus Hedi Yunus, vokalis Kahitna yang juga termasuk pemohon. Ia merasa dirugikan secara konstitusional gara-gara lagu "Melamarmu" yang sering ia nyanyikan. Pencipta lagu itu mewajibkan sistem direct licensing alias lisensi langsung tanpa perantara. Nah, sistem ini yang bikin Hedi serba salah. Mau manggung pun jadi was-was.
Artikel Terkait
Tim RAGA Turun Langsung Atasi Genangan di Selatpanjang Usai Hujan Deras
KPK Sita Ratusan Juta Rupiah dalam Penggeledahan Kantor Bupati Lampung Tengah
Jakarnaval 2025 Siap Ramaikan Ancol dengan Parade IP Lokal
Bayi 6 Bulan Tewas Dibanting Ayahnya di Ciputat, Diduga Dipicu Judi dan Miras