Delapan tahun penjara. Itulah hukuman yang dijatuhkan kepada Jimmy Marsin, Komisaris Utama sekaligus penerima manfaat PT Petro Energy, oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa malam (16/12/2025). Vonis ini terkait kasus korupsi fasilitas kredit dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) yang, menurut hakim, telah menyengsarakan keuangan negara hingga Rp 958,5 miliar.
Jimmy tampak jelas tak puas dengan putusan itu. Wajahnya mengungkapkan kekecewaan yang dalam.
"Kecewa sih, tapi ya ini kan bagian dari proses persidangan. Saya hormati, cuma menurut saya banyak fakta di persidangan yang belum terungkap semua. Ya, semoga saja masih ada jalan ke depan,"
ujarnya kepada awak media usai sidang berakhir.
Dia mengaku masih perlu waktu untuk mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. Apakah akan banding atau justru menerima saja vonis yang terbilang berat ini. Kondisi batinnya pun sedang tidak karuan.
"Harus saya pikirkan matang-matang, butuh waktu. Saat ini saya lagi enggak tenang,"
Artikel Terkait
Sidang Perdana Cerai Atalia-Ridwan Kamil Digelar, Ruang Sidang Sepi Tanpa Kehadiran Pasangan
Hakim Konstitusi Putuskan Nasib Gugatan Ariel NOAH dan Armand Maulana Soal UU Cipta
Bencana di Sumatra, Arsip Negara Jangan Sampai Jadi Korban
KKP Pertahankan Gelar Informatif untuk Ketujuh Kalinya