tambahnya, sambil sekali lagi menegaskan soal fakta persidangan yang dianggapnya belum utuh.
Tak sendirian, Jimmy menjalani persidangan ini bersama dua rekan lainnya dari PT Petro Energy. Ada Newin Nugroho yang menjabat sebagai Presiden Direktur, dan Susy Mira Dewi Sugiarta, seorang Direktur di perusahaan yang sama. Kasus mereka ini cuma satu bagian dari skema besar yang oleh KPK disebut merugikan negara dengan angka fantastis: Rp 11,7 triliun.
Majelis hakim menilai ketiganya terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor, dijerat pula dengan Pasal 55 dan 64 KUHP. Hukuman untuk masing-masing terdakwa pun berbeda-beda.
Newin Nugroho mendapat vonis paling ringan, 4 tahun penjara plus denda Rp 250 juta. Susy menyusul dengan 6 tahun penjara dan denda yang sama besarnya.
Namun, Jimmy Marsin mendapat hukuman paling berat. Selain harus mendekam di penjara selama 8 tahun dan membayar denda Rp 250 juta, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti yang nilainya mencapai puluhan juta dolar AS. Jika tak mampu membayar, ancaman kurungannya bertambah 4 tahun lagi.
Malam itu, suasana di pengadilan terasa berat. Vonis telah dijatuhkan, namun kisahnya tampaknya belum benar-benar berakhir.
Artikel Terkait
Warga Bogor Berhamburan Usai Pria Bawa Golok Mengamuk di Permukiman
Presiden Prabowo Perintahkan Pembersihan Pasar Modal, Saham Gorengan Jadi Sasaran
Presiden Prabowo Kirim Pesan Langsung ke Pasar: Jangan Panik, Fondasi Kita Kuat
Guncangan di OJK: Empat Pucuk Pimpinan Serentak Mengundurkan Diri