KPK Dalami Perjalanan Luar Negeri dan Penukaran Uang Ridwan Kamil

- Jumat, 30 Januari 2026 | 22:50 WIB
KPK Dalami Perjalanan Luar Negeri dan Penukaran Uang Ridwan Kamil

Kasus pengadaan iklan di Bank BJB masih terus diselidiki oleh KPK. Pasca penetapan lima tersangka, penyidik ternyata masih punya pekerjaan rumah yang cukup panjang. Mereka kini mendalami peran mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dalam kasus ini.

Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, fokus penyelidikan kini terbagi. Di satu sisi, tim penyidik menelusuri komunikasi intensif yang dilakukan Ridwan Kamil yang saat itu masih menjabat dengan pihak manajemen Bank BJB. "Kami masuk untuk mendalami bagaimana komunikasi-komunikasi yang dilakukan oleh Pak RK dengan pihak BJB," ujar Budi kepada awak media, Jumat lalu.

Tak cuma urusan telepon atau rapat, KPK juga mengulik perjalanan Ridwan Kamil ke luar negeri. Mereka ingin tahu detailnya: pergi kemana saja, dengan siapa, untuk kepentingan apa, dan yang paling krusial, dari mana dananya.

"Kami mendalami aktivitas Pak RK, baik di dalam maupun luar negeri. Termasuk bersama siapa saja, kepentingannya untuk apa, dan juga sumber pembiayaannya," kata Budi menegaskan.

Ada lagi satu hal yang mengemuka dan cukup mencuri perhatian. KPK menemukan indikasi penukaran uang asing ke rupiah dalam nilai yang fantastis mencapai miliaran rupiah yang dilakukan pada periode 2021 hingga 2024. Temuan ini tentu menambah daftal pertanyaan yang harus dijawab.

Sebelumnya, KPK sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Dari internal Bank BJB, ada mantan Dirut Yuddy Renaldi dan pimpinan divisi Corporate Secretary Widi Hartoto. Sementara dari pihak swasta, tersangkanya adalah Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Sophan Jaya Kusuma.

Nah, dengan perkembangan terbaru ini, penyelidikan terasa makin meluas. Ridwan Kamil sendiri belum ditetapkan sebagai tersangka, tetapi geliat penyelidikan yang menyoroti aktivitas pribadinya jelas memberi sinyal bahwa kasus ini masih jauh dari kata selesai. Semua mata kini tertuju pada langkah KPK selanjutnya.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Terpopuler