Jumat malam (31/1) diwarnai kejutan. Sederet nama penting di tubuh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ternyata mengajukan surat pengunduran diri, hampir bersamaan. Mereka yang mundur antara lain Ketua Dewan Komisioner Mahendra Siregar, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Inarno Djajadi, dan Deputi Komisioner Aditya Jayantara.
Tak lama berselang, kabar serupa datang dari Wakil Ketua Dewan Komisioner, Mirza Adityaswara. Ia memutuskan mengambil langkah yang sama, melengkapi daftar pengunduran diri massal itu.
Menanggapi situasi ini, OJK merilis keterangan resmi. Mereka menyebut pengunduran diri para pejabat itu dilakukan sesuai aturan yang berlaku. Proses selanjutnya akan mengacu pada mekanisme di Undang-Undang OJK dan UU Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Soal aturan, rupanya UU P2SK sudah mengatur hal semacam ini. Pasal 17 Ayat 1 menyebutkan pengunduran diri adalah salah satu alasan seorang komisioner bisa berhenti sebelum masa jabatannya usai. Nah, untuk pemberhentiannya sendiri, Dewan Komisioner harus mengajukan usulan ke Presiden terlebih dulu, seperti diatur dalam Ayat 2.
Yang menarik, efektivitas pengunduran diri ini baru berlaku setelah mendapat lampu hijau dari Presiden. Jadi, meski surat sudah diajukan, proses administrasi di tingkat tertinggi masih harus dilalui.
Di sisi lain, gelombang pengunduran diri ini langsung mendapat sorotan dari anggota DPR. Melchias Markus Mekeng dari Komisi XI melihat langkah keempat pejabat itu sebagai bentuk pertanggungjawaban publik.
“Sebaiknya dilakukan pemilihan komisioner yang baru yang bukan hanya dari kalangan birokrat atau teknorat, tapi bisa dicari pelaku pasar yang berpengalaman dan berintegritas sehingga aturan-aturan yang dibuat market friendly,” jelas Mekeng.
Ia juga mendesak pemerintah agar tak berlambat-lambat. Menurutnya, proses pengisian jabatan yang kosong harus segera dilakukan.
“Karena mereka sudah mengundurkan diri, mestinya sudah efektif berlaku dan segera memproses pejabat yang baru sehingga tidak terjadi kekosongan pada jabatan-jabatan tersebut,” imbuhnya.
Kini, bola ada di pihak pemerintah. Siapa pengganti mereka, dan bagaimana langkah OJK ke depan, menjadi pertanyaan besar yang menunggu jawaban.
Artikel Terkait
Laba Bersih PTBA Melonjak 104,8 Persen di Kuartal I-2026 Meski Pendapatan Stagnan
Paradise Indonesia (INPP) Cetak Laba Rp44 Miliar di Kuartal I-2026, Segmen Komersial Jadi Motor Pertumbuhan
Wall Street Beragam di Tengah Reli Bulanan, S&P 500 dan Nasdaq Catat Kenaikan Terbaik Sejak 2020
Wall Street Berakhir Campur Aduk, S&P 500 Catat Kenaikan Bulanan Terbesar Sejak 2020