JAKARTA – Kabar soal Bantuan Subsidi Upah (BSU) Ketenagakerjaan masih jadi perbincangan hangat. Banyak pekerja yang menunggu kepastian, apakah program bantuan tunai itu bakal cair lagi di tahun ini. Pertanyaan itu terus bergulir, terutama di media sosial, menimbulkan harapan sekaligus kecemasan.
Sebagai informasi, BSU sendiri adalah program bantuan pemerintah yang ditujukan buat pekerja formal yang terdampak kondisi ekonomi. Bantuan ini disalurkan langsung ke rekening penerima.
Nah, untuk penyalurannya, Kemnaker bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan. Dana akan ditransfer via bank-bank Himbara, seperti BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan Bank Syariah Indonesia. Besarannya? Rp 300.000 per bulan, yang diberikan untuk dua bulan sekaligus. Jadi totalnya Rp 600.000.
Tapi tentu saja, nggak semua orang bisa dapat. Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, sesuai aturan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025.
Pertama, penerima harus WNI dengan NIK yang valid. Kedua, harus tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan kategori Pekerja Penerima Upah, paling lambat April 2025 meski ada juga sumber yang menyebut patokan Maret atau Juni, jadi sebaiknya ikuti info terbaru dari Kemnaker.
Kemudian, gaji bulanannya maksimal Rp 3,5 juta atau sesuai UMP setempat jika angkanya lebih rendah dari itu. Pekerja yang statusnya ASN, TNI, atau Polri tidak termasuk. Mereka juga tidak boleh sedang menerima bantuan sosial lain seperti PKH atau Kartu Prakerja di periode yang sama.
Syarat lainnya, pekerjaan harus di sektor formal dengan perjanjian kerja, dan punya rekening aktif di bank penyalur. Data pribadi di BPJS juga harus lengkap dan terverifikasi. Jangan sampai statusnya nonaktif atau putus hubungan kerja saat verifikasi berlangsung. Oh ya, data gaji di slip gaji perusahaan harus sama persis dengan yang tercatat di BPJS.
Lalu, gimana cara ngeceknya? Gampang. Cukup kunjungi situs bsu.kemnaker.go.id. Scroll ke bawah, cari boks yang tersedia. Masukkan NIK dan kode CAPTCHA, lalu klik ‘Cek Status’. Hasilnya akan langsung muncul di layar.
Namun begitu, yang paling banyak ditanyakan sekarang: benarkah BSU akan cair lagi di Februari 2026?
Menanggapi isu yang sempat viral itu, Kementerian Ketenagakerjaan angkat bicara. Hingga detik ini, pemerintah belum mengeluarkan kebijakan resmi apapun tentang penyaluran BSU untuk tahun ini. Jadi, informasi yang beredar harus benar-benar disikapi dengan hati-hati.
Kepala Biro Humas Kemnaker, Faried Abdurrahman Nur Yuliono, secara khusus meminta masyarakat waspada.
Dia menekankan agar orang tidak mudah percaya pada informasi palsu atau tautan pendaftaran yang tidak jelas asalnya. Menurutnya, modus penipuan seperti itu sedang marak.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada hoaks dan disinformasi tentang BSU, khususnya yang mengarahkan pendaftaran melalui tautan tidak resmi, karena BSU tidak memerlukan pendaftaran mandiri. Informasi resmi BSU hanya disampaikan melalui laman bsu.kemnaker.go.id dan media sosial resmi Kementerian Ketenagakerjaan,” jelas Faried.
Dia juga menerangkan bahwa penyaluran terakhir BSU memang dilakukan tahun lalu, dengan jumlah penerima mencapai lebih dari 16 juta pekerja. Tapi untuk kelanjutannya di tahun ini? Masih belum ada keputusan. Semuanya masih dalam pembahasan. Jadi, yang bisa dilakukan sekarang adalah menunggu pengumuman resmi dan terus mengikuti informasi dari saluran-saluran yang sah.
Artikel Terkait
Menaker Terbitkan Aturan Baru, Hanya Enam Bidang Pekerjaan yang Boleh Gunakan Sistem Outsourcing
Kementerian Perdagangan Siap Sesuaikan HET Minyakita, Harga di Pasaran Tembus Rp19.000 per Liter
Penataan Jalan HR Rasuna Said Dikebut, Ditargetkan Rampung Sebelum HUT Jakarta 2026
Konflik Timur Tengah Ancam Investasi Raksasa AI Senilai Rp10.800 Triliun