Setelah keluar dari gedung KPK di Kuningan, Selasa siang (16/12/2025), raut wajah Tauhid Hamdi terlihat lelah. Mantan Bendahara Amphuri itu baru saja menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik. Kali ini, fokusnya pada penghitungan kerugian negara.
“Saya lebih banyak ditanya soal verifikasi data dengan BPK,” ujarnya, menjawab pertanyaan wartawan yang sudah menunggu.
“Iya, intinya terkait audit-audit itu semua,” tambah Tauhid, tanpa berpanjang lebar.
Menurutnya, angka kerugian yang diangkat dari audit BPK bukanlah angka yang kecil. Tapi dia menegaskan, nilai yang tercantum dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) BPK untuk semester pertama 2025 itu ‘hanya’ Rp 596 miliar. “IHPS BPK itu cuma Rp 596 miliar,” katanya, menekankan kata ‘cuma’.
Pernyataan Tauhid ini seolah ingin meluruskan narasi. Sebelumnya, KPK sempat menyebut dugaan awal kerugian negara bisa mencapai Rp 1 triliun dalam kasus kuota haji ini.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan pemeriksaan terhadap Tauhid. “Betul. Pemeriksaan kali ini untuk penghitungan KN-nya,” kata Budi, merujuk pada kerugian negara. Ini menjadi kali keempat Tauhid dipanggil penyidik, setelah sebelumnya pada 19 September, 25 September, dan 7 Oktober.
Artikel Terkait
Heboh Jeritan dari Mobil Boks di Exit Tol Sebapo, Ternyata Cuma Cekcok Sopir dan Kernet
Tiga Petinggi Petro Energy Divonis Bui, Negara Rugi Rp 958,5 Miliar
Dari Ladang ke Lencana: Kisah Dua Perwira Polisi yang Tak Kenal Menyerah
Yaqut Diperiksa KPK, Aliran Dana Kuota Haji Jadi Sorotan