Tauhid Hamdi Bantah Kerugian Negara Capai Triliunan, Sebut Angka BPK Hanya Rp 596 Miliar

- Selasa, 16 Desember 2025 | 21:35 WIB
Tauhid Hamdi Bantah Kerugian Negara Capai Triliunan, Sebut Angka BPK Hanya Rp 596 Miliar

Setelah keluar dari gedung KPK di Kuningan, Selasa siang (16/12/2025), raut wajah Tauhid Hamdi terlihat lelah. Mantan Bendahara Amphuri itu baru saja menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik. Kali ini, fokusnya pada penghitungan kerugian negara.

“Saya lebih banyak ditanya soal verifikasi data dengan BPK,” ujarnya, menjawab pertanyaan wartawan yang sudah menunggu.

“Iya, intinya terkait audit-audit itu semua,” tambah Tauhid, tanpa berpanjang lebar.

Menurutnya, angka kerugian yang diangkat dari audit BPK bukanlah angka yang kecil. Tapi dia menegaskan, nilai yang tercantum dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) BPK untuk semester pertama 2025 itu ‘hanya’ Rp 596 miliar. “IHPS BPK itu cuma Rp 596 miliar,” katanya, menekankan kata ‘cuma’.

Pernyataan Tauhid ini seolah ingin meluruskan narasi. Sebelumnya, KPK sempat menyebut dugaan awal kerugian negara bisa mencapai Rp 1 triliun dalam kasus kuota haji ini.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan pemeriksaan terhadap Tauhid. “Betul. Pemeriksaan kali ini untuk penghitungan KN-nya,” kata Budi, merujuk pada kerugian negara. Ini menjadi kali keempat Tauhid dipanggil penyidik, setelah sebelumnya pada 19 September, 25 September, dan 7 Oktober.

Kasus yang menjeratnya berawal dari kebijakan tambahan kuota haji tahun 2024. Saat itu, Indonesia berhasil mendapat tambahan 20 ribu kuota setelah lobi-lobi Presiden Joko Widodo ke Arab Saudi. Tujuannya mulia: memangkas antrean panjang jemaah reguler yang bisa menunggu hingga dua dekade.

Namun begitu, masalah muncul dalam pembagiannya. Alih-alih seluruh tambahan kuota dialokasikan untuk mengurangi antrean panjang, kuota itu justru dibagi rata. Sepuluh ribu untuk haji reguler, sepuluh ribu lagi untuk haji khusus.

Padahal, aturannya jelas. UU Haji menyebut porsi kuota khusus hanya 8 persen dari total. Akibat kebijakan di era Menag Yaqut Cholil Qoumas itu, komposisi akhir tahun 2024 jadi 213.320 kuota reguler dan 27.680 kuota khusus.

Dampaknya nyata. Sekitar 8.400 calon jemaah reguler yang sudah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya bisa berangkat, akhirnya gagal. Inilah yang kemudian diduga KPK menimbulkan kerugian negara. Untuk mengamankan aset, KPK telah menyita sejumlah barang bukti, mulai dari rumah, mobil, hingga uang dalam bentuk dolar AS.

Pemeriksaan hari ini tampaknya menjadi upaya untuk memastikan angka pastinya. Dari Rp 1 triliun ke Rp 596 miliar, atau justru lebih? Prosesnya masih berjalan.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar