Di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis lalu, suasana terasa tegang. Jaksa penuntut umum kembali menyoroti satu poin krusial dalam kasus dugaan korupsi jual beli gas yang diduga merugikan negara hingga 15 juta dolar AS. Fokusnya adalah metode pembayaran advance payment atau uang muka. Intinya, jaksa ingin tahu apa sebenarnya tujuan dibalik cara bayar seperti itu.
Pertanyaan-pertanyaan tajam itu dilontarkan kepada saksi mahkota, Iswan Ibrahim, yang tak lain adalah Komisaris PT Inti Alasindo Energi.
Namun begitu, jawaban singkat itu justru memicu rangkaian pertanyaan lebih mendalam. Jaksa lalu mendesak, mencoba mengurai alur uangnya. Intinya, apakah PT Isargas sampai kehabisan dana sehingga uang muka itu langsung dipotong untuk pembelian gas berikutnya?
Penegasan itu tak serta merta menghentikan tekanan. Jaksa kembali mencecar soal detail proses pembelian. Iswan pun kembali menegaskan posisi perusahaannya.
Artikel Terkait
Ledakan Tabung Gas di Kapal KM Citra Anugrah Tewaskan Dua ABK di Selayar
Pengadilan Selesaikan Pengukuran Tanah Hotel Sultan, Eksekusi Makin Terbuka
Ledakan Tabung Gas di Kapal Tewaskan Dua Awak di Pelabuhan Selayar
Dua Ponsel Oppo Laku Rp 59,7 Juta di Lelang KPK, Disebut Anomali