Di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis lalu, suasana terasa tegang. Jaksa penuntut umum kembali menyoroti satu poin krusial dalam kasus dugaan korupsi jual beli gas yang diduga merugikan negara hingga 15 juta dolar AS. Fokusnya adalah metode pembayaran advance payment atau uang muka. Intinya, jaksa ingin tahu apa sebenarnya tujuan dibalik cara bayar seperti itu.
Pertanyaan-pertanyaan tajam itu dilontarkan kepada saksi mahkota, Iswan Ibrahim, yang tak lain adalah Komisaris PT Inti Alasindo Energi.
Namun begitu, jawaban singkat itu justru memicu rangkaian pertanyaan lebih mendalam. Jaksa lalu mendesak, mencoba mengurai alur uangnya. Intinya, apakah PT Isargas sampai kehabisan dana sehingga uang muka itu langsung dipotong untuk pembelian gas berikutnya?
Penegasan itu tak serta merta menghentikan tekanan. Jaksa kembali mencecar soal detail proses pembelian. Iswan pun kembali menegaskan posisi perusahaannya.
Artikel Terkait
Presiden Tinubu Tersandung di Ankara, Juru Bicara: Hanya Insiden Singkat
Buruh Desak Prabowo Cabut Indonesia dari Dewan Perdamaian Gaza, Tolak Duduk Satu Meja dengan Israel
Remaja 16 Tahun Hilang Usai Lompat dari Jembatan Loji di Bogor
Kembalinya Al-Maliki: Hantu Masa Lalu dan Badai Politik Irak