Di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis lalu, suasana terasa tegang. Jaksa penuntut umum kembali menyoroti satu poin krusial dalam kasus dugaan korupsi jual beli gas yang diduga merugikan negara hingga 15 juta dolar AS. Fokusnya adalah metode pembayaran advance payment atau uang muka. Intinya, jaksa ingin tahu apa sebenarnya tujuan dibalik cara bayar seperti itu.
Pertanyaan-pertanyaan tajam itu dilontarkan kepada saksi mahkota, Iswan Ibrahim, yang tak lain adalah Komisaris PT Inti Alasindo Energi.
Namun begitu, jawaban singkat itu justru memicu rangkaian pertanyaan lebih mendalam. Jaksa lalu mendesak, mencoba mengurai alur uangnya. Intinya, apakah PT Isargas sampai kehabisan dana sehingga uang muka itu langsung dipotong untuk pembelian gas berikutnya?
Penegasan itu tak serta merta menghentikan tekanan. Jaksa kembali mencecar soal detail proses pembelian. Iswan pun kembali menegaskan posisi perusahaannya.
Artikel Terkait
Raket Padel Raib di TB Simatupang, Pelaku Ternyata Residivis
Gibran Langsung Terjun ke RSUD Koja Usai Insiden Mobil Seruduk SD di Cilincing
Bencana di Aceh dan Sumatera: Korban Tewas Mendekati Seribu Jiwa
Polisi Gagalkan Rakit Kayu Ilegal di Sungai Pertas, 8 Ton Bukti Diamankan