Jaksa Ungkap Motif di Balik Uang Muka 15 Juta Dolar dalam Kasus Gas

- Kamis, 11 Desember 2025 | 15:35 WIB
Jaksa Ungkap Motif di Balik Uang Muka 15 Juta Dolar dalam Kasus Gas

Di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis lalu, suasana terasa tegang. Jaksa penuntut umum kembali menyoroti satu poin krusial dalam kasus dugaan korupsi jual beli gas yang diduga merugikan negara hingga 15 juta dolar AS. Fokusnya adalah metode pembayaran advance payment atau uang muka. Intinya, jaksa ingin tahu apa sebenarnya tujuan dibalik cara bayar seperti itu.

Pertanyaan-pertanyaan tajam itu dilontarkan kepada saksi mahkota, Iswan Ibrahim, yang tak lain adalah Komisaris PT Inti Alasindo Energi.

“Coba jelaskan,” tanya jaksa, suaranya terdengar jelas. “Rencana advance payment yang diinginkan Isargas itu tujuannya buat apa, sih? Kenapa mesti minta uang muka ke PGN?”
“Apakah Isargas lagi kesulitan keuangan?” lanjutnya, mengejar.
“Iya, benar,” jawab Iswan singkat.

Namun begitu, jawaban singkat itu justru memicu rangkaian pertanyaan lebih mendalam. Jaksa lalu mendesak, mencoba mengurai alur uangnya. Intinya, apakah PT Isargas sampai kehabisan dana sehingga uang muka itu langsung dipotong untuk pembelian gas berikutnya?

“Kalau sekarang terjadi jual beli gas, PGN yang langsung bayar. Kita cuma terima fee dan profit saja. Makanya, setiap invoice harus jelas nominal tagihannya,” jelas Iswan mencoba memberi gambaran.

Penegasan itu tak serta merta menghentikan tekanan. Jaksa kembali mencecar soal detail proses pembelian. Iswan pun kembali menegaskan posisi perusahaannya.

“Yang gasnya dibayar ke HCML. Nah, yang profitnya baru dibayar ke PT IAE,” ujarnya merinci.

Sebenarnya, soal advance payment ini bukan hal baru. Sebelumnya, KPK sudah mengungkap konstruksinya. Menurut Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu, sekitar tahun 2017, PT IAE atau PT IG memang sedang dalam kondisi finansial yang sulit dan butuh suntikan dana.

Di sisi lain, narasi yang dibangun jaksa cukup kuat. Mereka mendakwa mantan Direktur Komersial PGN, Danny Praditya, bersama Iswan Ibrahim, telah menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 249 miliar. Semua ini bermula dari transaksi jual-beli gas antara PT PGN dan PT IAE dalam kurun 2017 hingga 2021. Aktivitas itu, menurut jaksa, jelas-jelas memperkaya korporasi dan orang tertentu.

Ceritanya, Iswan yang kala itu sudah jadi tersangka, meminta Arso Sadewo sang komisaris utama untuk mendekati PT PGN. Tujuannya satu: memuluskan kerja sama dengan skema pembayaran uang muka senilai 15 juta dolar AS itu.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar