Sebenarnya, soal advance payment ini bukan hal baru. Sebelumnya, KPK sudah mengungkap konstruksinya. Menurut Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu, sekitar tahun 2017, PT IAE atau PT IG memang sedang dalam kondisi finansial yang sulit dan butuh suntikan dana.
Di sisi lain, narasi yang dibangun jaksa cukup kuat. Mereka mendakwa mantan Direktur Komersial PGN, Danny Praditya, bersama Iswan Ibrahim, telah menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 249 miliar. Semua ini bermula dari transaksi jual-beli gas antara PT PGN dan PT IAE dalam kurun 2017 hingga 2021. Aktivitas itu, menurut jaksa, jelas-jelas memperkaya korporasi dan orang tertentu.
Ceritanya, Iswan yang kala itu sudah jadi tersangka, meminta Arso Sadewo sang komisaris utama untuk mendekati PT PGN. Tujuannya satu: memuluskan kerja sama dengan skema pembayaran uang muka senilai 15 juta dolar AS itu.
Artikel Terkait
Brimob Riau Bersihkan Surau dan Pondok Quran di Tengah Reruntuhan Galodo
Sopir Pengganti Program Makan Bergizi Diduga Salah Injak Gas, 20 Korban Terluka
Kapolri Turun Langsung, Tinjau Dapur Umum dan Posko Kesehatan di Pengungsian Aceh
Tito Karnavian Siagakan Daerah Hadapi Arus Libur dan Cuaca Ekstrem Nataru