Bupati Pati Tersangka KPK, Diduga Pungli Rp2,6 Miliar untuk Formasi Perangkat Desa

- Selasa, 20 Januari 2026 | 20:24 WIB
Bupati Pati Tersangka KPK, Diduga Pungli Rp2,6 Miliar untuk Formasi Perangkat Desa

Bupati Pati, Sudewo, resmi berstatus tersangka. Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkannya dalam kasus dugaan pemerasan yang terkait dengan proses pengisian jabatan perangkat desa di wilayahnya. Tak sendirian, tiga kepala desa juga ikut terseret dalam penanganan kasus ini.

Mereka adalah Abdul Suyono dari Karangrowo, Sumarjiono dari Arumanis, dan Karjan dari Sukorukun. Semuanya berasal dari Kecamatan Jaken.

"KPK menetapkan 4 orang sebagai tersangka,"

kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers Selasa (20/1) lalu.

Ceritanya berawal dari akhir 2025. Pemerintah Kabupaten Pati waktu itu mengumumkan bakal ada pembukaan formasi untuk jabatan perangkat desa pada Maret 2026. Kabupaten dengan 21 kecamatan dan ratusan desa ini disebut punya sekitar 601 posisi yang menganga kosong.

Nah, momen inilah yang diduga dimanfaatkan. Sudewo, bersama orang-orang kepercayaannya, konon bersepakat untuk meminta uang dari para calon perangkat desa atau Caperdes.

"Sejak bulan November 2025, diketahui SDW telah membahas rencana pengisian jabatan perangkat desa tersebut bersama timsesnya,"

jelas Asep Guntur lebih lanjut.

Untuk menjalankan rencananya, dibentuklah semacam tim koordinator per kecamatan, yang disebut 'Tim 8'. Anggotanya adalah sejumlah kepala desa yang dianggap bagian dari tim sukses Sudewo. Di dalam daftar itu tercatat nama-nama seperti Sisman, Sudiyono, Imam, Yoyon, Pramono, Agus, serta dua nama yang sudah disebut sebagai tersangka: Abdul Suyono dan Sumarjiono.

Dari sinilah semuanya mulai bergulir. Abdul Suyono dan Sumarjiono kemudian diberi tugas mengumpulkan uang. Tarifnya tidak main-main.

"Berdasarkan arahan SDW, YON, dan JION kemudian menetapkan tarif sebesar Rp 165 juta sampai dengan Rp 225 juta untuk setiap Caperdes yang mendaftar. Besaran tarif tersebut sudah di-mark-up oleh YON dan JION dari sebelumnya Rp 125 juta sampai dengan Rp 150 juta,"

beber Asep.

Para calon pun dikondisikan dengan ancaman halus. Intinya, kalau tak mau menyetor, formasi tahun itu bisa saja ditutup dan tak dibuka lagi di tahun depan. Teknik itu rupanya cukup efektif.

"Atas pengkondisian tersebut, hingga 18 Januari 2026, JION tercatat telah mengumpulkan dana kurang lebih sebesar Rp 2,6 miliar, yang berasal dari para 8 kepala desa di wilayah Kecamatan Jaken,"

ungkapnya.

Alur uangnya juga dijelaskan. Dana yang terkumpul dari para Caperdes ditampung oleh Karjan, sang Kades Sukorukun, yang bertindak sebagai pengepul. Uang itu lalu diserahkan ke Abdul Suyono, dan diduga akhirnya mengalir ke Sudewo.

Operasi tangkap tangan KPK pun menyergap. Sudewo dan kawan-kawannya diamankan, dan barang bukti uang tunai senilai Rp 2,6 miliar berhasil disita. Usai penetapan tersangka, mereka langsung dijebloskan ke Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih untuk menjalani masa tahanan 20 hari ke depan.

Pasangannya jelas: Pasal 12 huruf e UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c KUHP. Sampai berita ini diturunkan, belum ada satu pun komentar atau pembelaan yang keluar dari pihak Sudewo dan ketiga kepala desa tersebut. Kasus ini masih akan panjang, dan publik tentu menunggu perkembangan selanjutnya.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar