Bupati Pati, Sudewo, resmi berstatus tersangka. Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkannya dalam kasus dugaan pemerasan yang terkait dengan proses pengisian jabatan perangkat desa di wilayahnya. Tak sendirian, tiga kepala desa juga ikut terseret dalam penanganan kasus ini.
Mereka adalah Abdul Suyono dari Karangrowo, Sumarjiono dari Arumanis, dan Karjan dari Sukorukun. Semuanya berasal dari Kecamatan Jaken.
"KPK menetapkan 4 orang sebagai tersangka,"
kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers Selasa (20/1) lalu.
Ceritanya berawal dari akhir 2025. Pemerintah Kabupaten Pati waktu itu mengumumkan bakal ada pembukaan formasi untuk jabatan perangkat desa pada Maret 2026. Kabupaten dengan 21 kecamatan dan ratusan desa ini disebut punya sekitar 601 posisi yang menganga kosong.
Nah, momen inilah yang diduga dimanfaatkan. Sudewo, bersama orang-orang kepercayaannya, konon bersepakat untuk meminta uang dari para calon perangkat desa atau Caperdes.
"Sejak bulan November 2025, diketahui SDW telah membahas rencana pengisian jabatan perangkat desa tersebut bersama timsesnya,"
jelas Asep Guntur lebih lanjut.
Untuk menjalankan rencananya, dibentuklah semacam tim koordinator per kecamatan, yang disebut 'Tim 8'. Anggotanya adalah sejumlah kepala desa yang dianggap bagian dari tim sukses Sudewo. Di dalam daftar itu tercatat nama-nama seperti Sisman, Sudiyono, Imam, Yoyon, Pramono, Agus, serta dua nama yang sudah disebut sebagai tersangka: Abdul Suyono dan Sumarjiono.
Artikel Terkait
Malam Kelabu di Tebing Bulusaraung: Tim SAR Tidur Bersama Jenazah Korban ATR 42
Wamen Agus Jabo Beri Tenggat: Lahan Sekolah Rakyat di Padang Lawas Utara Harus Segera Siap
Inggris Pelajari Larangan Media Sosial untuk Anak, Terinspirasi dari Australia
Menteri Prasetyo Prihatin, Lagi-lagi Kepala Daerah Terjaring OTT KPK