Dari sinilah semuanya mulai bergulir. Abdul Suyono dan Sumarjiono kemudian diberi tugas mengumpulkan uang. Tarifnya tidak main-main.
"Berdasarkan arahan SDW, YON, dan JION kemudian menetapkan tarif sebesar Rp 165 juta sampai dengan Rp 225 juta untuk setiap Caperdes yang mendaftar. Besaran tarif tersebut sudah di-mark-up oleh YON dan JION dari sebelumnya Rp 125 juta sampai dengan Rp 150 juta,"
beber Asep.
Para calon pun dikondisikan dengan ancaman halus. Intinya, kalau tak mau menyetor, formasi tahun itu bisa saja ditutup dan tak dibuka lagi di tahun depan. Teknik itu rupanya cukup efektif.
"Atas pengkondisian tersebut, hingga 18 Januari 2026, JION tercatat telah mengumpulkan dana kurang lebih sebesar Rp 2,6 miliar, yang berasal dari para 8 kepala desa di wilayah Kecamatan Jaken,"
ungkapnya.
Alur uangnya juga dijelaskan. Dana yang terkumpul dari para Caperdes ditampung oleh Karjan, sang Kades Sukorukun, yang bertindak sebagai pengepul. Uang itu lalu diserahkan ke Abdul Suyono, dan diduga akhirnya mengalir ke Sudewo.
Operasi tangkap tangan KPK pun menyergap. Sudewo dan kawan-kawannya diamankan, dan barang bukti uang tunai senilai Rp 2,6 miliar berhasil disita. Usai penetapan tersangka, mereka langsung dijebloskan ke Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih untuk menjalani masa tahanan 20 hari ke depan.
Pasangannya jelas: Pasal 12 huruf e UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c KUHP. Sampai berita ini diturunkan, belum ada satu pun komentar atau pembelaan yang keluar dari pihak Sudewo dan ketiga kepala desa tersebut. Kasus ini masih akan panjang, dan publik tentu menunggu perkembangan selanjutnya.
Artikel Terkait
Gaji Sopir MBG Lebih Tinggi, Guru Honorer: Miris Hati Saya
Bupati Pati Dijerat Dua Kasus Korupsi, Nilainya Capai Miliaran Rupiah
Duel Gladiator Pelajar Berujung Patah Tulang di Sindangbarang
Makan Bergizi Gratis: Antara Harapan di Pesantren dan Bayang-bayang Keracunan