Potensi Triliunan Rupiah di Sektor Olahraga Terkunci, Kemenkeu Soroti Kontribusi Baru 0,2% PDB

- Sabtu, 06 Desember 2025 | 19:48 WIB
Potensi Triliunan Rupiah di Sektor Olahraga Terkunci, Kemenkeu Soroti Kontribusi Baru 0,2% PDB

Nilai ekonomi dari industri olahraga di Indonesia ternyata masih cukup kecil. Kementerian Keuangan mencatat angkanya sekitar Rp 34 triliun, atau cuma 0,2% dari total Produk Domestik Bruto (PDB) kita. Padahal, kalau kita lihat ke skala global, prospeknya justru cerah.

Askolani, Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu, memaparkan bahwa pasar olahraga dunia diprediksi bakal menyentuh angka fantastis, yakni 600 miliar dolar AS pada 2025. Yang menarik, pertumbuhannya mencapai 8 persen jauh lebih tinggi ketimbang pertumbuhan ekonomi global yang hanya di angka 3 persen. Ini jelas menunjukkan potensi besar yang sayang untuk dilewatkan.

"Nilai ekonomi kita sekitar Rp 34 triliun. Kalau dibandingkan PDB, cuma 0,20 persen," ujar Askolani dalam Indonesia Sports Summit di Jakarta, Sabtu (6/12).

"Nah, angka 0,20 persen ini yang harus kita lihat. Apakah ia sebuah peluang, atau justru jadi tantangan berat buat kita?"

Menurutnya, salah satu kunci untuk mendongkrak angka itu terletak pada pengelolaan aset olahraga di daerah. Selama ini, banyak fasilitas seperti stadion cuma dipandang sebagai tempat latihan atlet, tanpa mempertimbangkan nilai ekonominya. Padahal, dua hal itu harus berjalan beriringan.

"Harusnya dua-duanya ini kita jalanin. Selama ini dianggap kalau sudah jadi stadion, sudah jadi tempat, itu menjadi beban," keluhnya.

"Beban untuk "maintenance"-nya. Banyak stadion kemudian tidak banyak dipakai, terbengkalai. Nilainya pun bisa jatuh."

Kolaborasi dengan Swasta Jadi Kunci

Untuk mengatasi hal itu, Askolani mendorong Pemerintah Daerah agar membuka kolaborasi dengan swasta. Kemenkeu sendiri siap membantu menilai aset sebelum kerja sama itu terjalin. Skema seperti sewa atau kerja sama 10-20 tahun bisa jadi win-win solution.

"Satu sisi saya yakin Pemda bisa dapat manfaat, baik dari pembinaan atlet maupun untuk pendanaan. Di sisi lain, swasta bisa memanfaatkan aset ini tidak perlu membangun dari nol untuk menggelar berbagai "event"," tuturnya.

Namun begitu, masalahnya tak semudah itu. Askolani mengakui banyak Pemda yang masih kesulitan bahkan sekadar menilai asetnya sendiri. Padahal, nilai aset negara di level daerah bisa mencapai Rp 14.000 triliun! Sebagian besar belum terdata dengan baik. Dibandingkan data 5-10 tahun lalu yang hanya sekitar Rp 5.000 triliun, angka sekarang memang melonjak, tapi itu lebih karena proses pemetaan yang mulai dilakukan, bukan semata-mata pertumbuhan nilai.

Menyoroti persoalan pengelolaan aset ini, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto punya usulan lain. Dia melihat peluang lewat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Indonesia punya 1.091 BUMD dengan total aset mencapai Rp 1.961 triliun angka yang bahkan lebih besar dari transfer dana pusat ke daerah. Sayangnya, pengelolaannya selama ini dinilai belum maksimal.

"Mudah-mudahan bisa dikejar akhir tahun atau awal tahun. Nanti BUMD ini akan dikoordinasikan untuk level dirjen khusus. Jadi dirjen BUMD di bawah Kemendagri," ungkap Bima.

Rencananya, dengan adanya RUU BUMD, akan dibentuk Direktorat Jenderal khusus yang menangani BUMD, mengingat selama ini cuma dikelola level eselon II. Dengan struktur yang lebih kuat, diharapkan pengawasan dan koordinasi bisa lebih efektif.

Bima mencontohkan, beberapa aset olahraga besar seperti Jakarta International Stadium (JIS) yang dikelola PT Jakpro, atau Gelora Bung Tomo di Surabaya yang rencananya dikelola BUMD, bisa jadi model.

"Sehingga nanti pemerintah daerah bisa menyertakan modal asetnya ke BUMD. BUMD inilah yang nanti bekerja sama dengan pihak ketiga, dan akan disupervisi langsung oleh Dirjen BUMD," jelasnya.

Jadi, jalan ke depan sudah mulai terlihat. Tinggal eksekusi dan kolaborasi nyata yang menentukan, apakah potensi triliunan rupiah dari sektor olahraga ini akhirnya bisa benar-benar kita raih.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar