Jaksa kemudian merinci peran masing-masing. Syahdan Husein disebut mengunggah konten di akun @gejayanmemanggil yang isinya menyerukan pengunduran diri Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka. Tak hanya itu, konten itu juga menuntut pembubaran Kabinet Merah Putih.
"Kemudian, Khariq Anhar selaku pengelola akun @aliansimahasiswapenggugat menyetujui unggahan kolaborasi konten tersebut," jelas jaksa.
Narasi dalam konten-konten itu dinilai provokatif. Mulai dari seruan "Indonesia gelap", "revolusi dimulai", hingga "reformasi dikorupsi". Bagi jaksa, ini bukan sekadar kritik biasa.
"Ini dikategorikan sebagai penghasutan. Isinya mengajak orang lain untuk melakukan perbuatan yang bisa mengganggu ketertiban umum," tegasnya. "Dan sifatnya terbuka, bisa dilihat siapa saja."
Atas dasar itulah, keempatnya didakwa dengan sejumlah pasal berat. Tumpukan pasal yang disebutkan mencakup UU ITE, KUHP, hingga UU Perlindungan Anak. Sidang pun akan memasuki babak berikutnya, dengan tuduhan yang serius menggelayut di atas kepala para terdakwa.
Artikel Terkait
Pengacara Bantah Keras Nadiem Diuntungkan Rp 809 Miliar dari Proyek Chromebook
Vonis Seumur Hidup untuk Ayah dan Anak Pembunuh Sopir Taksi Online di Medan
Bangkok Beri Syarat: Kamboja Harus Lebih Dulu Teken Gencatan Senjata
Kepala SPPG Turun ke Kelas, Gizi Tak Cuma di Piring tapi Juga di Papan Tulis