Jaksa kemudian merinci peran masing-masing. Syahdan Husein disebut mengunggah konten di akun @gejayanmemanggil yang isinya menyerukan pengunduran diri Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka. Tak hanya itu, konten itu juga menuntut pembubaran Kabinet Merah Putih.
"Kemudian, Khariq Anhar selaku pengelola akun @aliansimahasiswapenggugat menyetujui unggahan kolaborasi konten tersebut," jelas jaksa.
Narasi dalam konten-konten itu dinilai provokatif. Mulai dari seruan "Indonesia gelap", "revolusi dimulai", hingga "reformasi dikorupsi". Bagi jaksa, ini bukan sekadar kritik biasa.
"Ini dikategorikan sebagai penghasutan. Isinya mengajak orang lain untuk melakukan perbuatan yang bisa mengganggu ketertiban umum," tegasnya. "Dan sifatnya terbuka, bisa dilihat siapa saja."
Atas dasar itulah, keempatnya didakwa dengan sejumlah pasal berat. Tumpukan pasal yang disebutkan mencakup UU ITE, KUHP, hingga UU Perlindungan Anak. Sidang pun akan memasuki babak berikutnya, dengan tuduhan yang serius menggelayut di atas kepala para terdakwa.
Artikel Terkait
Gubernur Jateng Salat Idulfitri di Simpanglima, Ajak Warga Jaga Persatuan
Mendikdasmen: Tujuh Kebiasaan Hebat Harus Tetap Berjalan Saat Libur Lebaran
Iran Siap Bantu Kapal Jepang Lewati Selat Hormuz, Bantah Isu Penutupan
Ancol dan TMII Buka di Hari Pertama Lebaran, Ragunan dan Monas Libur