Vonis seumur hidup akhirnya dijatuhkan kepada Kasranik dan Agung Pradana. Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan memutuskan kedua pria yang ternyata hubungan bapak dan anak itu terbukti membunuh seorang sopir taksi online, Michael Frederik Pakpahan. Kejadiannya di Jalan Asam Kumbang, Medan Sunggal.
Di Ruang Sidang Cakra 9, suara Ketua Majelis Hakim Zulfikar tegas menggema.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kasranik dan terdakwa Agung Pradana dengan pidana penjara seumur hidup,”
Putusan itu dibacakan Selasa lalu. Menurut hakim, bukti-bukti persidangan sudah cukup kuat. Mereka yakin kedua terdakwa bersalah melakukan pembunuhan berencana, sesuai pasal yang didakwakan jaksa.
Padahal sebelumnya, tuntutannya jauh lebih berat. JPU Kejaksaan Negeri Medan sempat meminta hukuman mati untuk keduanya. Tapi, vonis majelis hakim ternyata berbeda. Kasranik dan Agung, yang berasal dari Desa Paya Bengkuang, Langkat itu, akhirnya lolos dari hukuman mati.
Nah, usai putusan dibacakan, mereka dapat waktu tujuh hari buat berpikir. Masa ‘istirahat’ itu biasa digunakan untuk memutuskan: terima saja vonisnya atau lanjutkan perlawanan lewat banding.
Cerita awalnya sendiri berawal dari sebuah warung kopi. Awal April lalu, Agung menemui bapaknya, Kasranik. Obrolan mereka berujung pada rencana nekat: mencuri mobil orang. Mobil itu rencananya mau dipakai buat bisnis travel.
Rencana itu kemudian mereka eksekusi beberapa hari kemudian, tepatnya Minggu malam. Sekitar pukul tujuh, mereka sudah bertemu di Pinang Baris. Persiapan mereka terbilang lengkap dan mengerikan. Kasranik membawa palu dan goni besar untuk membungkus mayat nantinya. Sementara Agung menyiapkan sarung, alat untuk membekap sang korban.
Malam itu, rencana jahat mereka pun benar-benar dilakukan.
Artikel Terkait
200 Ribu Buruh Diprediksi Padati Monas dalam Perayaan May Day 2026
Bareskrim Gagalkan Peredaran 18 Kg Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia, Tiga Tersangka Ditangkap
Kebakaran Apartemen di Tanjung Duren, 110 Personel Damkar Dikerahkan
Pemerintah Percepat Penertiban Perlintasan Sebidang Usai Kecelakaan KA di Bekasi