Vonis seumur hidup akhirnya dijatuhkan kepada Kasranik dan Agung Pradana. Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan memutuskan kedua pria yang ternyata hubungan bapak dan anak itu terbukti membunuh seorang sopir taksi online, Michael Frederik Pakpahan. Kejadiannya di Jalan Asam Kumbang, Medan Sunggal.
Di Ruang Sidang Cakra 9, suara Ketua Majelis Hakim Zulfikar tegas menggema.
Putusan itu dibacakan Selasa lalu. Menurut hakim, bukti-bukti persidangan sudah cukup kuat. Mereka yakin kedua terdakwa bersalah melakukan pembunuhan berencana, sesuai pasal yang didakwakan jaksa.
Padahal sebelumnya, tuntutannya jauh lebih berat. JPU Kejaksaan Negeri Medan sempat meminta hukuman mati untuk keduanya. Tapi, vonis majelis hakim ternyata berbeda. Kasranik dan Agung, yang berasal dari Desa Paya Bengkuang, Langkat itu, akhirnya lolos dari hukuman mati.
Artikel Terkait
Komisi Reformasi Polri Usul Omnibus Law untuk Atasi Polemik Perpol 10/2025
KPK Amankan Sembilan Orang di Banten, Termasuk Oknum Jaksa
InJourney Gelontorkan Rp 1,7 Miliar untuk Korban Banjir Bandang Sumatra
Kapolda Riau Serukan Tahun Baru Tenang, Solidaritas untuk Korban Bencana