Nah, usai putusan dibacakan, mereka dapat waktu tujuh hari buat berpikir. Masa ‘istirahat’ itu biasa digunakan untuk memutuskan: terima saja vonisnya atau lanjutkan perlawanan lewat banding.
Cerita awalnya sendiri berawal dari sebuah warung kopi. Awal April lalu, Agung menemui bapaknya, Kasranik. Obrolan mereka berujung pada rencana nekat: mencuri mobil orang. Mobil itu rencananya mau dipakai buat bisnis travel.
Rencana itu kemudian mereka eksekusi beberapa hari kemudian, tepatnya Minggu malam. Sekitar pukul tujuh, mereka sudah bertemu di Pinang Baris. Persiapan mereka terbilang lengkap dan mengerikan. Kasranik membawa palu dan goni besar untuk membungkus mayat nantinya. Sementara Agung menyiapkan sarung, alat untuk membekap sang korban.
Malam itu, rencana jahat mereka pun benar-benar dilakukan.
Artikel Terkait
Komisi Reformasi Polri Usul Omnibus Law untuk Atasi Polemik Perpol 10/2025
KPK Amankan Sembilan Orang di Banten, Termasuk Oknum Jaksa
InJourney Gelontorkan Rp 1,7 Miliar untuk Korban Banjir Bandang Sumatra
Kapolda Riau Serukan Tahun Baru Tenang, Solidaritas untuk Korban Bencana