Pengacara Bantah Keras Nadiem Diuntungkan Rp 809 Miliar dari Proyek Chromebook

- Rabu, 17 Desember 2025 | 05:30 WIB
Pengacara Bantah Keras Nadiem Diuntungkan Rp 809 Miliar dari Proyek Chromebook

Malam itu, di Jakarta Selatan, pengacara Dodi S Abdulkadir tampil membela kliennya. Ia dengan tegas membantah tudingan bahwa Nadiem Makarim menerima keuntungan Rp 809 miliar dari proyek pengadaan Chromebook di kementerian pendidikan. "Sama sekali tidak benar," tegasnya di hadapan para wartawan yang menunggu.

"Kalau dilihat dari semua fakta yang ada, sudah jelas sekali. Klien kami, Nadiem, tidak melakukan korupsi dan tak diuntungkan sepeser pun," ujar Dodi, Selasa (16/12) lalu.

Menurutnya, angka fantastis itu hanyalah ilusi. Dodi malah menyodorkan data lain: kekayaan Nadiem justru anjlok 51 persen selama ia menjabat sebagai menteri. "Mana mungkin dia memperkaya diri? Justru berkurang," imbuhnya.

Soal transfer dana ratusan miliar itu, Dodi punya penjelasan. Katanya, aliran dana dari PT AKAB ke PT Gojek Indonesia di tahun 2021 itu murni urusan internal perusahaan. "Transaksi korporasi biasa, tidak ada sangkut pautnya dengan Nadiem atau kebijakan di kementerian," jelasnya.

"Kami punya dokumen korporasi yang membuktikan Nadiem tidak terima uang sepeserpun dari transaksi ini. Ini cuma langkah administratif biasa dalam tata kelola perusahaan, sebelum mereka melakukan IPO," tambah Dodi, mencoba meluruskan.

Di sisi lain, jaksa punya cerita yang sangat berbeda. Dalam sidang dakwaan Sri Wahyuningsih di Pengadilan Tipikor, jaksa Roy Riady menyebut kerugian negara mencapai Rp 2,1 triliun. Angka itu, kata jaksa, berasal dari kemahalan harga Chromebook dan pengadaan sistem CDM yang dianggap tidak perlu.

"Terdakwa bersama-sama dengan Nadiem Anwar Makarim telah memperkaya diri sendiri... senilai Rp 809 miliar lebih," ucap Roy Riady, mengutip isi dakwaan.

Jaksa mendakwa bahwa pengadaan ini dilakukan tidak sesuai prosedur. Tanpa evaluasi harga yang matang, tanpa survei kebutuhan. Alhasil, perangkat yang seharusnya mencerdaskan anak bangsa itu diklaim gagal berfungsi, terutama di daerah-daerah terpencil (3T).

Namun begitu, Dodi kembali menangkis. Ia menyebut Nadiem sama sekali tidak pernah memberi perintah atau arahan khusus untuk memilih Chromebook. Posisi Nadiem, katanya, cuma memberikan pendapat atas masukan teknis dari konsultan, Ibrahim Arief, soal kelebihan Chrome OS dibanding Windows.

"Dakwaan ini mencampur adukkan kewenangan. Kebijakan menteri kok disamakan dengan pelaksanaan teknis pengadaan," protes Dodi.

Bahkan, ia berargumen justru negara diuntungkan. Pilihan pada Chrome OS disebutnya menghemat anggaran lisensi Windows yang bisa mencapai Rp 1,2 triliun. Lagi pula, Chromebook itu didistribusikan ke sekolah yang infrastrukturnya sudah siap, bukan ke daerah 3T yang listrik dan internetnya masih bermasalah.

"Untuk daerah 3T, Nadiem punya program lain yang lebih tepat sasaran. Seperti Buku Bacaan Berkualitas, BOS Majemuk, atau pengangkatan guru honorer jadi ASN. Itu yang lebih dibutuhkan di sana," paparnya.

Sidang untuk Nadiem sendiri rencananya baru akan dimulai pekan depan. Saat ini, mantan menteri itu masih menjalani perawatan di rumah sakit. Sementara itu, perdebatan antara pembelaan dan dakwaan jaksa terus memanas, meninggalkan publik menunggu bukti-bukti apa saja yang akan dibeberkan di persidangan nanti.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Terpopuler