KPK kembali memanggil Tauhid Hamdi untuk dimintai keterangan. Pria yang pernah menjabat sebagai bendahara Amphuri itu diperiksa dalam rangka penyidikan kasus korupsi kuota haji yang sedang hangat.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan hal itu. Ia menjelaskan, pemeriksaan yang dilakukan pada Selasa (16/12/2025) itu bertujuan untuk menghitung besaran kerugian negara.
"Betul. Pemeriksaan kali ini untuk penghitungan KN-nya (kerugian negara)," ujar Budi.
Menurutnya, lembaga antirasuah itu tak hanya memanggil Tauhid. Mereka juga mendengar keterangan dari sejumlah saksi kunci lainnya. Salah satunya adalah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, yang menjabat saat peristiwa itu terjadi.
"Selain memeriksa saudara YCQ yang menjabat sebagai menteri agama saat tempus perkara, pemeriksaan hari ini juga dilakukan kepada sejumlah saksi lainnya, yakni dari para pihak asosiasi penyelenggara haji," jelas Budi.
Artikel Terkait
Putin dan Larijani Bahas Aliansi di Kremlin Saat Ancaman AS ke Iran Menggantung
Trump: Iran Ingin Berunding, Tapi Batas Waktu Rahasia Sudah Ditetapkan
Es Legen di Pantura Berujung Mencekam: Rp 140 Juta Raib Digasak Maling
Gempa Magnitudo 3,4 Guncang Lumajang Dini Hari