KPK Periksa Mantan Bendahara Amphuri, Hitung Kerugian Negara dari Kasus Kuota Haji

- Selasa, 16 Desember 2025 | 16:30 WIB
KPK Periksa Mantan Bendahara Amphuri, Hitung Kerugian Negara dari Kasus Kuota Haji

KPK kembali memanggil Tauhid Hamdi untuk dimintai keterangan. Pria yang pernah menjabat sebagai bendahara Amphuri itu diperiksa dalam rangka penyidikan kasus korupsi kuota haji yang sedang hangat.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan hal itu. Ia menjelaskan, pemeriksaan yang dilakukan pada Selasa (16/12/2025) itu bertujuan untuk menghitung besaran kerugian negara.

"Betul. Pemeriksaan kali ini untuk penghitungan KN-nya (kerugian negara)," ujar Budi.

Menurutnya, lembaga antirasuah itu tak hanya memanggil Tauhid. Mereka juga mendengar keterangan dari sejumlah saksi kunci lainnya. Salah satunya adalah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, yang menjabat saat peristiwa itu terjadi.

"Selain memeriksa saudara YCQ yang menjabat sebagai menteri agama saat tempus perkara, pemeriksaan hari ini juga dilakukan kepada sejumlah saksi lainnya, yakni dari para pihak asosiasi penyelenggara haji," jelas Budi.

Beberapa nama yang turut diperiksa antara lain Ali M Amin, Ida Nursanti, Kirina Nurrun Nisa, Saodah, H. Amaluddin, dan Ali Makki. Bagi Tauhid sendiri, ini bukan kali pertama. Catatan menunjukkan, ini sudah pemeriksaan keempat yang dijalaninya setelah sebelumnya tiga kali dipanggil pada bulan September dan Oktober lalu.

Lantas, apa sebenarnya yang terjadi? Kasus ini berawal dari kuota tambahan haji tahun 2024. Kala itu, Indonesia berhasil mendapatkan tambahan 20 ribu kuota berkat lobi Presiden Jokowi ke Arab Saudi. Tujuannya mulia: memangkas antrean panjang jemaah reguler yang bisa menunggu hingga dua dekade.

Namun begitu, masalah muncul saat pembagiannya. Alih-alih dialokasikan seluruhnya untuk mengurangi antrean reguler, kuota tambahan itu justru dibagi rata: separuh untuk reguler, separuh lagi untuk haji khusus. Padahal, aturannya jelas. Kuota haji khusus hanya boleh 8 persen dari total kuota. Akibat kebijakan ini, ribuan calon jemaah yang sudah menunggu belasan tahun akhirnya kecewa.

KPK menyoroti kebijakan era Yaqut ini. Mereka memperkirakan, setidaknya 8.400 orang yang telah mengantre lebih dari 14 tahun gagal berangkat. Kerugian negara? Angka awalnya diduga mencapai Rp 1 triliun. Hingga kini, penyidikan terus berlanjut. KPK pun telah menyita sejumlah aset, mulai dari rumah, mobil, hingga uang dalam bentuk dolar AS, yang diduga terkait kasus ini.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar