Beberapa nama yang turut diperiksa antara lain Ali M Amin, Ida Nursanti, Kirina Nurrun Nisa, Saodah, H. Amaluddin, dan Ali Makki. Bagi Tauhid sendiri, ini bukan kali pertama. Catatan menunjukkan, ini sudah pemeriksaan keempat yang dijalaninya setelah sebelumnya tiga kali dipanggil pada bulan September dan Oktober lalu.
Lantas, apa sebenarnya yang terjadi? Kasus ini berawal dari kuota tambahan haji tahun 2024. Kala itu, Indonesia berhasil mendapatkan tambahan 20 ribu kuota berkat lobi Presiden Jokowi ke Arab Saudi. Tujuannya mulia: memangkas antrean panjang jemaah reguler yang bisa menunggu hingga dua dekade.
Namun begitu, masalah muncul saat pembagiannya. Alih-alih dialokasikan seluruhnya untuk mengurangi antrean reguler, kuota tambahan itu justru dibagi rata: separuh untuk reguler, separuh lagi untuk haji khusus. Padahal, aturannya jelas. Kuota haji khusus hanya boleh 8 persen dari total kuota. Akibat kebijakan ini, ribuan calon jemaah yang sudah menunggu belasan tahun akhirnya kecewa.
KPK menyoroti kebijakan era Yaqut ini. Mereka memperkirakan, setidaknya 8.400 orang yang telah mengantre lebih dari 14 tahun gagal berangkat. Kerugian negara? Angka awalnya diduga mencapai Rp 1 triliun. Hingga kini, penyidikan terus berlanjut. KPK pun telah menyita sejumlah aset, mulai dari rumah, mobil, hingga uang dalam bentuk dolar AS, yang diduga terkait kasus ini.
Artikel Terkait
Anak Terluka Diduga Akibat Peluru Nyasar, Latihan Militer Korsel Dihentikan Sementara
Lonjakan 247 Persen Pemudik Laut di Pelabuhan Tenau Kupang
Transjakarta Perpanjang Jam Operasi Bus Wisata Selama Libur Lebaran 2026
Kemenag Ingatkan Etika Berbuka Saat Mudik dan Anjurkan Manfaatkan Aplikasi Pusaka