Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap wanita bernama Laras Faizati yang diduga menghasut massa untuk membakar Gedung Mabes Polri melalui akun media sosial Instagram saat aksi unjuk rasa akhir Agustus 2025 lalu.
"Tersangka membuat konten di lokasi yang berkaitan dengan Mabes Polri yang merupakan objek vital nasional, yang bisa memetakan target lebih dekat dengan potensi membahayakan, yang bersangkutan memposting pada saat ada demo di Mabes Polri," kata Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim, Brigjen Himawan Bayu Aji di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu malam, 3 September 2025.
"Dimana berpotensi memberikan penguatan anarkisme dengan jumlah pengikut akun Instagram Laras Faizati," sambungnya.
Setelah itu, penyidik melakukan penangkapan terhadap Laras pada 1 September 2025.
Dalam penangkapan itu, penyidik turut menyita akun media sosial serta barang bukti lainnya.
"Terhadap tersangka dilakukan penahanan di rumah tahanan Bareskrim," ujar Himawan.
Laras pun dijerat dengan Pasal 48 ayat 1 Jo Pasal 32 ayat 1 UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 45A ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 UU 1/2024 ITE dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 161 ayat 1 KUHP.
Sumber: rmol
Foto: Konferensi pers Bareskrim Polri di Jakarta, Rabu, 3 September 2025. (Foto: RMOL/Bonfilio Mahendra)
Artikel Terkait
Membandingkan Guru dengan Pedagang, Menag Nasaruddin Minta Maaf
Kompol Kosmas, Perwira dalam Rantis yang Lindas Ojol, Menangis saat Dipecat dari Kepolisian
Tokoh Palestina Kecam PBNU Undang Pendukung Israel
Sosok Lansia Ambil AC Punya Cucu Disabilitas, Uya Kuya Sudah Maafkan