Di Aula Awaloedin Djamin, Bareskrim Polri, Selasa siang (16/12/2025), suasana tampak khidmat. Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo duduk berdampingan. Mereka bersiap menandatangani sebuah nota kesepahaman. Tujuannya jelas: menyamakan langkah dalam menerapkan KUHP dan KUHAP yang baru. Ini langkah krusial, lho. Tanpa persepsi yang sama antar aparat penegak hukum, implementasinya bisa berantakan.
Acara itu nggak cuma dihadiri dua pimpinan lembaga itu. Tampak juga Ketua Komisi III DPR RI, Habiburrokhman, serta Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej. Kehadiran mereka seolah menegaskan pentingnya momen ini.
Usai meneken dokumen, Burhanuddin menyempatkan diri berbincang dengan awak media. Dia mengakui, dalam pelaksanaannya nanti pasti ada hal-hal yang perlu dibenahi.
Harapannya sih sederhana, tapi berat: aturan baru ini bisa dijalankan dengan benar. Lebih dari sekadar prosedur, ini soal keadilan untuk masyarakat.
Artikel Terkait
Putin dan Larijani Bahas Aliansi di Kremlin Saat Ancaman AS ke Iran Menggantung
Trump: Iran Ingin Berunding, Tapi Batas Waktu Rahasia Sudah Ditetapkan
Es Legen di Pantura Berujung Mencekam: Rp 140 Juta Raib Digasak Maling
Gempa Magnitudo 3,4 Guncang Lumajang Dini Hari