Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, memberikan penjelasan lebih rinci.
"Para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama sejak tanggal 1 Desember 2025 sampai dengan 20 Desember 2025 di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur," ujar Asep.
Dia menyebutkan nama kedua tersangka sebelumnya: Eddy Kurniawan Winarto selaku pengusaha dan Muhlis Hanggani Capah yang merupakan ASN. Muhlis sendiri disebutkan pernah menjabat sebagai PPK di Balai Teknik Perkeretaapian Medan pada periode yang hampir bersamaan, yakni dari 2021 hingga Mei 2024.
Kasus ini, seperti yang terlihat, semakin membuka tabir praktik tak sehat di sektor perkeretaapian. Penahanan beruntun ini menunjukkan KPK serius mengusutnya sampai tuntas.
Artikel Terkait
Pratikno: Huntara Jadi Prioritas Utama Pasca-Banjir di Tiga Provinsi
600 Tenaga Medis Diterjunkan ke Aceh, Sumut, dan Sumbar Secara Bergilir
KemenImipas Borong Dua Penghargaan Keterbukaan Informasi di Tahun Perdananya
Fortuner Terjun ke Jurang di Bromo, Dua Tewas Diduga Akibat Rem Blong