"Kita saat ini juga tengang mengusulkan namanya menjadi Undang-Undang Sistem Perkoperasian Nasional, yang nantinya bisa mengintegrasikan antar Kementerian dan Lembaga," jelas Ferry.
Ia berharap gerakan koperasi dan semua pemangku kepentingan bisa bekerja sama menyelaraskan aturan-aturan terkait digitalisasi. Seminar ini, harapannya, bisa menghasilkan rekomendasi strategis untuk mitigasi risiko hukum sekaligus mendukung transformasi digital yang aman dan berkelanjutan.
Pandangan serupa datang dari Presidium Forum Koperasi Indonesia (Forkopi), Frans Meroga. Menurutnya, pihaknya sedang berupaya mencari rasionalisasi atau dasar hukum yang kuat untuk digitalisasi ini.
"Sebuah hal yang bisa menguatkan koperasi kita pada umumnya dan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) pada khususnya," katanya.
Frans menambahkan, forum seperti ini adalah ikhtiar bersama untuk mendiskusikan regulasi yang tepat guna menguatkan posisi koperasi.
Acara tersebut dihadiri oleh sejumlah tokoh, antara lain Wali Kota Pekalongan Achmad Afzan Arsian Djunaid, Deputi Bidang Kelembagaan dan Digitalisasi Koperasi Henra Saragih, serta Ketua Umum Kospin Jasa Andy Arslan Djunaid. Kepala Perwakilan Bank Indonesia Tegal, Bimala, juga turut hadir dalam kesempatan itu.
Artikel Terkait
Polres Tanjung Priok Gelar Rakor, Antisipasi Macet dan Kerawanan di Pelabuhan Saat Nataru
Tim KPK Turun ke Mina, Uji Kepadatan Lokasi dalam Kasus Kuota Haji
Kebun Ganja Tumbuh Subur di Kontrakan Jombang, Polisi Amankan 110 Batang
Menteri Kehutanan Cabut Izin 22 Perusahaan Nakal, 1,5 Juta Hektar Hutan Dibersihkan