Di sebuah seminar di Pekalongan, Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyampaikan pesan yang cukup tegas. Digitalisasi koperasi memang harus digenjot, tapi jangan sampai lari kencang tanpa memperhatikan pijakan hukumnya. Menurutnya, melompat ke transformasi digital tanpa fondasi regulasi yang kuat itu berisiko. Bisa-bisa malah menimbulkan masalah di kemudian hari.
Seminar bertajuk 'Risiko Hukum Digitalisasi Koperasi' itu sendiri digelar Sabtu (13/12), sebagai bagian dari peringatan HUT ke-52 Kospin Jasa.
Ferry, dalam keterangan tertulisnya hari Minggu, menegaskan bahwa tema ini sangat krusial.
"Digitalisasi Koperasi merupakan tema yang sangat penting karena sejalan dengan agenda besar pemerintah dalam mendorong modernisasi koperasi melalui digitalisasi. Kami di Kementerian Koperasi pun juga sedang melakukan transformasi tentang digitalisasi," ucapnya.
Nah, sebagai langkah nyata, Kemenkop tak lama lagi akan meluncurkan sebuah command center. Fungsinya sebagai sistem peringatan dini untuk memantau dan mengevaluasi koperasi yang sudah ada, termasuk juga Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Di sisi lain, Ferry juga menyinggung soal RUU Perkoperasian yang sedang digodok. Pembahasan RUU ini disebutnya kunci untuk memodernisasi koperasi Indonesia di tengah pesatnya kemajuan teknologi.
Artikel Terkait
Gempa Magnitudo 4,7 Guncang Perairan Sabang, BMKG: Data Masih Bisa Berubah
Gudang Kosmetik dan Obat di Bogor Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp1 Miliar
Verifikasi Ungkap Fakta di Balik Angka Korban Banjir Sumatera
Kemenbud Luncurkan 11 Jilid Sejarah Indonesia, Jawab Kerinduan Akan Narasi Utuh