Cemburu Berujung Duka, Pria 20 Tahun Dibui Usai Tikam Tewas Pria di Condet

- Selasa, 18 November 2025 | 23:50 WIB
Cemburu Berujung Duka, Pria 20 Tahun Dibui Usai Tikam Tewas Pria di Condet

JAKARTA – Seorang pria berinisial RS (20) telah ditahan polisi sebagai pelaku penikaman yang menewaskan seorang pria berinisial MNF di kawasan Jalan Raya Condet, Jakarta Timur. Pelaku kini menghadapi jerat pidana berat, yakni Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana.

“Kasus ini akan diproses sesuai ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, dan Pasal 351 Ayat (3) KUHP,” tegas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, Selasa (18/11/2025).

Budi menambahkan, RS saat ini ditahan di Mako Polres Metro Jakarta Timur dan sedang menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap motif dan kronologi kejadian secara lebih mendetail.

Dilatarbelakangi Masalah Asmara

Berdasarkan keterangan polisi, tragedi berdarah ini berakar dari persoalan asmara. Rasa cemburu menjadi pemicu utama pertikaian antara korban dan pelaku.

“Peristiwa bermula dari adanya persoalan pribadi antara korban MH dengan pelaku RS yang dipicu oleh rasa cemburu terkait hubungan pertemanan antara teman perempuan mereka,” papar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Dicky Feetoffan, pada kesempatan yang sama.

Dicky menjelaskan bahwa korban MH, bersama rekannya MNF, awalnya mendatangi kos-kosan pelaku dengan niat menyelesaikan masalah. Namun, upaya tersebut tidak berhasil karena RS tidak berada di tempat.

Insiden berubah menjadi tragedi ketika kedua kelompok bertemu secara tak terduga dalam perjalanan pulang. Cekcok verbal dengan cepat bereskalasi menjadi kekerasan fisik.

“Terjadi cekcok hingga pelaku mengeluarkan senjata tajam jenis sangkur yang telah dipersiapkannya. Pelaku kemudian menyerang kedua korban secara berturut-turut,” tutur Dicky mengakhiri penjelasannya.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar