JAKARTA – Seorang pria berinisial RS (20) telah ditahan polisi sebagai pelaku penikaman yang menewaskan seorang pria berinisial MNF di kawasan Jalan Raya Condet, Jakarta Timur. Pelaku kini menghadapi jerat pidana berat, yakni Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana.
“Kasus ini akan diproses sesuai ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, dan Pasal 351 Ayat (3) KUHP,” tegas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, Selasa (18/11/2025).
Budi menambahkan, RS saat ini ditahan di Mako Polres Metro Jakarta Timur dan sedang menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap motif dan kronologi kejadian secara lebih mendetail.
Dilatarbelakangi Masalah Asmara
Berdasarkan keterangan polisi, tragedi berdarah ini berakar dari persoalan asmara. Rasa cemburu menjadi pemicu utama pertikaian antara korban dan pelaku.
Artikel Terkait
Emas Kembali Jadi Raja, Geser Obligasi AS Sebagai Cadangan Terbesar Dunia
Inara Rusli Desak Istri Sah Insanul Fahmi: Tentukan Sikap, Mau Dibawa ke Mana Rumah Tangga Ini?
Aset Industri Asuransi dan Dana Pensiun Tembus Rp1.194 Triliun, Modal Kian Solid
PDIP Kecam Pelaporan Pandji ke Polda: Ini Intimidasi, Bukan Sekadar Aduan