JAKARTA – Seorang pria berinisial RS (20) telah ditahan polisi sebagai pelaku penikaman yang menewaskan seorang pria berinisial MNF di kawasan Jalan Raya Condet, Jakarta Timur. Pelaku kini menghadapi jerat pidana berat, yakni Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana.
“Kasus ini akan diproses sesuai ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, dan Pasal 351 Ayat (3) KUHP,” tegas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, Selasa (18/11/2025).
Budi menambahkan, RS saat ini ditahan di Mako Polres Metro Jakarta Timur dan sedang menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap motif dan kronologi kejadian secara lebih mendetail.
Dilatarbelakangi Masalah Asmara
Berdasarkan keterangan polisi, tragedi berdarah ini berakar dari persoalan asmara. Rasa cemburu menjadi pemicu utama pertikaian antara korban dan pelaku.
Artikel Terkait
PLN Tetapkan Tarif Listrik Triwulan IV 2025, Simak Rincian untuk 13 Golongan
Prabowo Ucapkan Selamat Milad ke-113 Muhammadiyah Lewat Instagram
Menhut Apresiasi 113 Tahun Kiprah Nyata Muhammadiyah untuk Kesejahteraan Bangsa
Bank Mandiri Catat Transaksi FX Naik 47,09%, Perkuat Hedging untuk Ekspor