Akibatnya sungguh mengerikan. Sebanyak 22 orang meregang nyawa, terjebak di lantai atas gedung enam lantai itu. Mereka sulit menyelamatkan diri lantaran jalur evakuasi yang minim dan kepungan asap tebal dari bawah.
Di sisi lain, polisi mengungkap sederet pelanggaran keselamatan yang sangat fatal di gedung tersebut. Seolah tak ada persiapan sama sekali untuk menghadapi keadaan darurat.
“Tidak ada pintu darurat, tidak ada sensor asap, tidak ada sistem proteksi kebakaran, tidak ada jalur evakuasi,”
papar Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro, dalam sebuah jumpa pers Jumat lalu.
Ia menekankan, meski punya izin untuk perkantoran, gedung itu juga dipakai sebagai gudang penyimpanan. Pelanggaran manajemen juga kentara. Baterai yang rusak, bekas, dan yang masih sehat disimpan bercampur tanpa pemisahan yang jelas.
“Ruangan penyimpanannya sempit, cuma 2x2 meter, tanpa ventilasi yang memadai dan tanpa perlindungan kebakaran. Genset yang berpotensi memicu panas juga ditaruh di area yang sama,”
tutur Susatyo menggambarkan kondisi yang jauh dari standar keamanan.
Artikel Terkait
Prabowo Ungkap Akses Jalan Mulai Pulih, Tapi Wilayah Terisolasi Masih Jadi Tantangan
Tragis di Tengah Kabut Pagi, Pemotor Tewas Tabrak Truk Parkir di Jalan Pontang-Tirtayasa
Jakarta Resmi Terapkan Hukuman Kerja Sosial, Terpidana Bisa Jadi Pasukan Kuning dan Pasukan Putih
Korlantas Siapkan Skenario Lengkap Antisipasi Macet Libur Panjang