Hakim Konstitusi Putuskan Nasib Gugatan Ariel NOAH dan Armand Maulana Soal UU Cipta

- Rabu, 17 Desember 2025 | 09:55 WIB
Hakim Konstitusi Putuskan Nasib Gugatan Ariel NOAH dan Armand Maulana Soal UU Cipta

Hari ini, Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya akan membacakan putusan penting. Dua gugatan uji materi terhadap UU Hak Cipta yang diajukan sederet musisi papan atas Indonesia sebut saja Ariel NOAH dan Armand Maulana akan menemui titik terang. Agenda sidang putusan ini dijadwalkan mulai pukul 13.30 WIB di Gedung 1 MK, bersamaan dengan delapan perkara lainnya.

“Acara: pengucapan putusan/ketetapan. Tempat: Gedung 1 MK RI,”

demikian jadwal yang dikonfirmasi, Rabu (17/12/2025).

Setidaknya ada dua perkara yang menyita perhatian. Yang pertama, Perkara Nomor 28/PUU-XXIII/2025, diusung oleh Armand Maulana, Ariel NOAH, Vina Panduwinata, dan puluhan musisi lain. Mereka menggugat beberapa pasal krusial dalam UU Nomor 28 Tahun 2014. Inti persoalannya, menurut mereka, pasal-pasal itu menciptakan ketidakpastian hukum. Perlindungan bagi para pelaku pertunjukan dinilai tidak jelas dan tidak setara, menimbulkan ancaman yang sifatnya struktural.

Ambil contoh kasus Hedi Yunus, vokalis Kahitna yang juga termasuk pemohon. Ia merasa dirugikan secara konstitusional gara-gara lagu "Melamarmu" yang sering ia nyanyikan. Pencipta lagu itu mewajibkan sistem direct licensing alias lisensi langsung tanpa perantara. Nah, sistem ini yang bikin Hedi serba salah. Mau manggung pun jadi was-was.

Direct licensing itu sendiri sederhananya adalah perjanjian langsung antara pemilik hak cipta dan pengguna karya. Tanpa melibatkan lembaga pengelola seperti LMKN atau LMK. Bagi sebagian musisi, aturan ini justru membelenggu.

Di sisi lain, ada Perkara Nomor 37 yang diajukan TKOOS Band dan penyanyi Saartje Sylvia. Mereka khususnya mempersoalkan Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 113 ayat (2). Pemicunya, TKOOS Band dilarang membawakan lagu-lagu Koes Plus oleh ahli warisnya. Padahal, mereka merasa sudah membayar royalti melalui lembaga yang berwenang.

Akibatnya, citra mereka di mata publik jadi ternoda. Seolah-olah band ini seenaknya memakai karya orang lain untuk kepentingan komersial tanpa izin. Sungguh situasi yang menyebalkan bagi musisi yang ingin menghormati hak cipta.

Intinya, melalui judicial review ini, para musisi meminta MK untuk menafsirkan ulang atau bahkan membatalkan beberapa pasal yang bermasalah. Perkara ini sudah bergulir sejak April lalu, dengan proses panjang melibatkan DPR, pemerintah, serta berbagai saksi dan ahli.

Sekarang, tinggal menunggu kata putus dari hakim konstitusi. Apakah gugatan para pelaku seni ini akan dikabulkan? Jawabannya akan segera terungkap.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar