Bintang film dewasa asal Inggris, Tia Emma Billinger atau yang lebih dikenal sebagai Bonnie Blue, akhirnya dideportasi dari Bali. Ia tak sendirian. Tiga warga negara asing lain yang jadi bagian manajemennya juga ikut diusir. Semua ini berawal dari sebuah pelanggaran lalu lintas yang cukup nyeleneh: mereka membuat konten sambil menyetir pikap bertuliskan "BangBus" di jalanan Bali.
Setelah sidang tindak pidana ringan di PN Denpasar, Bonnie Blue dihukum denda Rp 200 ribu. Tapi, urusannya tak berhenti di situ. Imigrasi mengambil langkah lebih tegas.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Winarko, menjelaskan tindakan yang diambil terhadap keempatnya.
"Untuk JJT dan INL, kami lakukan deportasi dan penangkalan berdasarkan UU Keimigrasian. Sementara untuk TEB (Bonnie Blue) dan LAJ, sanksinya berlapis, mengingat ada pelanggaran hukum lain yang sudah diputus pengadilan," ujar Winarko melalui keterangan tertulis, Sabtu (13/12/2025).
Artikel Terkait
Korsleting Picu Kobaran Api di Depok, Kantor Rental dan Empat Mobil Hangus
Kebakaran Dini Hari Hanguskan Kantor Rental dan Toko Oli di Depok, Kerugian Capai Rp 1,5 Miliar
Guru Surabaya Gugat UU Sisdiknas, Desak Pendidikan Lingkungan Jadi Mata Pelajaran Wajib
Lemhannas Soroti Ancaman Ekologis di Balik Skor Ketahanan Nasional 2025