Intinya, mereka semua masuk daftar hitam. Mereka dilarang masuk ke Indonesia untuk jangka waktu sepuluh tahun ke depan.
Menurut Winarko, ada masalah mendasar dengan izin tinggal mereka. Meski masuk dengan visa on arrival, mereka malah kedapatan menjalankan aktivitas produksi konten komersial. Jelas, ini melenceng dari tujuan kunjungan wisata mereka.
Sebelumnya, kasus ini sudah mencuri perhatian. Bonnie Blue sempat diamankan bersama belasan WNA lain di sebuah studio di Pererenan, Badung, awal Desember lalu. Mereka diduga membuat konten pornografi. Polres Badung bahkan menemukan video pribadi di ponsel Bonnie Blue. Namun begitu, video itu disebut hanya untuk arsip pribadi dan tidak disebarluaskan ke publik.
Nah, deportasi ini jadi babak akhir dari kisah mereka di Bali. Setidaknya, untuk sepuluh tahun mendatang.
Artikel Terkait
Anak Terluka Diduga Akibat Peluru Nyasar, Latihan Militer Korsel Dihentikan Sementara
Lonjakan 247 Persen Pemudik Laut di Pelabuhan Tenau Kupang
Transjakarta Perpanjang Jam Operasi Bus Wisata Selama Libur Lebaran 2026
Kemenag Ingatkan Etika Berbuka Saat Mudik dan Anjurkan Manfaatkan Aplikasi Pusaka