Peraturan Kepolisian atau Perpol Nomor 10 Tahun 2025 itu konstitusional. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang lalu pun tak dilanggar. Begitulah intinya.
Memang ada Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang membatalkan sebagian frasa. Tapi yang dibatalkan cuma potongan kalimat "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri" yang ada di penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Nah, poin ini penting untuk dipahami.
Lalu, bagaimana dengan rumusan lengkap pasalnya? Bunyinya: "yang dimaksud dengan 'jabatan di luar kepolisian' adalah jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri."
Di sisi lain, frasa pertama "jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian" sama sekali tidak disentuh oleh MK. Putusan itu tetap berlaku. Artinya, ruang geraknya masih ada. Selama suatu penugasan masih berkaitan dengan kepolisian, maka anggota Polri bisa saja ditempatkan di kementerian atau lembaga tertentu.
Lantas, apa acuan utama tugas Polri? Ini merujuk pada Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. Di sana diatur bahwa Polri bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum. Titik.
Jadi, kalau kita lihat lagi Perpol 10 Tahun 2025 yang mengatur penempatan anggota di sejumlah instansi, selama itu masih dalam koridor melindungi, mengayomi, melayani, atau menegakkan hukum, ya sudah jelas ada kaitannya dengan tugas pokok kepolisian. Dengan begitu, aturan itu sejalan dengan konstitusi dan tak bertentangan dengan putusan MK.
Hal itu ditegaskan oleh Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman.
Artikel Terkait
Gelombang Panas Ekstrem Landa Inggris, Suhu Diprediksi Capai 40 Derajat Celsius dan Ratusan Sekolah Tutup
Jakarta di Usia 499 Tahun: Antara Ambisi Kota Global dan Kenyataan Hidup yang Kian Berat
PB IKA BEM Nusantara Siap Kawal Visi Negara Usai Bertemu Wapres Gibran
Polisi Temukan Mayat Perempuan di Hotel Sukabumi, Ponsel dan Identitas Hilang