Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, MW, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kebakaran gedung yang merenggut 22 nyawa. Penetapan itu langsung diikuti aksi penangkapan. MW diamankan di apartemennya di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, semalam.
Menurut Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Saputra, penangkapan dilakukan setelah status MW ditingkatkan menjadi tersangka. Dasar keputusannya? Dua alat bukti permulaan yang dianggap cukup oleh penyidik.
"Jadi benar, untuk Direktur Utama dari Terra Drone sudah kami amankan semalam," tegas Roby, Kamis (11/12/2025).
"Berdasarkan dua alat bukti permulaan yang cukup dan keyakinan penyidik, jadi kami tingkatkan statusnya menjadi tersangka dan sudah kami terbitkan surat perintah penangkapan," lanjutnya.
Momen penangkapan itu terekam dalam sebuah video. Dalam rekaman itu, MW terlihat sedang berbincang dengan sejumlah penyidik tepat di depan pintu kamarnya. Suasana tegang tapi masih terkesan formal. Pihak kepolisian dengan jelas menyampaikan maksud kedatangan mereka.
"Kita harus ambil tindakan segera, tapi sudah nggak bisa lagi Bapak mau gini-gini juga," ujar salah seorang penyidik.
MW tampak berusaha membela diri. Ia mengaku justru menerima surat panggilan untuk memberikan keterangan keesokan harinya.
"Bukan, surat yang terima itu kan besok, jam 10," bantah MW.
Namun begitu, penyidik bersikukuh. Mereka menjelaskan bahwa proses hukum terus berjalan dan alat bukti baru telah ditemukan, yang membuat penangkapan tak bisa ditunda.
"Jadi gini Pak, proses hukum juga tetap berlanjut, kita juga cari alat bukti. Alat bukti, harusnya kalau tadi Bapak datang mungkin Bapak bisa kasih pembelaan ke polisi atau gimana," jelas penyidik.
"Tapi kita juga sudah dalam perjalanannya kita ketemu lagi alat bukti yang untuk sudah cukup menentukan Bapak sebagai tersangka," sambungnya.
MW masih mencoba mempertanyakan langkah polisi. Ia seolah tak habis pikir.
"Tanpa informasi dari saya maksudnya gitu?" tanyanya.
Penyidik pun memberikan penjelasan final. "Tanpa ada keterangan dari Bapak ya sudah ditemukan alat bukti yang menentukan Bapak sebagai tersangka, jadi kita gelarkan, kita timbulkan surat perintah penangkapan atas nama Bapak sekarang."
Tak hanya surat penangkapan, mereka juga menunjukkan surat perintah penggeledahan dan penyitaan. Beberapa barang seperti laptop dan alat komunikasi dari perusahaan akan disita sebagai barang bukti. "Ada barang-barang yang berhubungan dengan perusahaan, laptop, alat komunikasi, dan lain-lain, nanti yang masuk anggota saya cuma terbatas ditemani oleh sekuriti," imbuh penyidik.
Kebakaran hebat yang memicu tragedi ini terjadi pada Selasa (9/12) siang. Korban jiwa yang mencapai 22 orang itu diduga kuat tewas karena terjebak dan menghirup asap tebal di dalam gedung. Sebuah akhir yang sungguh memilukan.
Artikel Terkait
Polisi Bekuk Tiga Pelaku Pencurian Motor di Jonggol, Dua Di Antaranya Penadah
Mabes TNI Kosongkan 12 Rumah Dinas Slipi yang Ditempati Anak Purnawirawan
Polisi Buru Pria Diduga Cekoki Bocah Miras Lalu Cabuli di Cipondoh
IRGC Bantah Klaim AS soal Dua Kapal Dagang Melintasi Selat Hormuz