Pengadilan Beijing Paksa Malaysia Airlines Bayar Rp 54,6 Miliar ke Keluarga Korban MH370

- Selasa, 09 Desember 2025 | 12:10 WIB
Pengadilan Beijing Paksa Malaysia Airlines Bayar Rp 54,6 Miliar ke Keluarga Korban MH370

Di sisi lain, tidak semua kasus berakhir di ruang sidang. Pengadilan Rakyat Distrik Chaoyang menyebutkan, ada 47 gugatan lain yang justru sudah ditarik. Ini terjadi setelah keluarga korban berhasil mencapai kesepakatan secara langsung dengan Malaysia Airlines dan anak perusahaannya, Malaysia Airlines International.

Meski begitu, perjalanan hukum belum sepenuhnya usai. Masih ada 23 gugatan lain yang catatannya masih dalam proses persidangan. Artinya, babak baru mungkin masih akan menyusul.

Putusan Beijing ini, meski hanya mencakup sebagian kecil dari keseluruhan korban, setidaknya memberi sedikit kepastian. Setelah penantian panjang yang melelahkan, ada secara keadilan yang akhirnya bisa dipegang walau tentu, tak ada kompensasi yang sanggup mengembalikan yang hilang.


Halaman:

Komentar