Lebih dari sepuluh tahun setelah pesawat MH370 hilang secara misterius, sebuah keputusan pengadilan akhirnya turun. Pengadilan di Beijing memutuskan bahwa Malaysia Airlines harus membayar kompensasi kepada keluarga korban. Nilainya tidak main-main: total 23,2 juta Yuan, atau kalau dirupiahkan, kira-kira Rp 54,6 miliar.
Keputusan yang dibacakan pada Jumat (5/12) waktu setempat itu, seperti dilaporkan Reuters, secara rinci memerintahkan maskapai untuk membayar sekitar 2,9 juta Yuan (sekitar Rp 6,8 miliar) untuk setiap kasus gugatan. Putusan ini secara khusus menangani delapan gugatan yang diajukan oleh keluarga penumpang asal China.
Menurut pengadilan, besaran angka itu dimaksudkan untuk menutup berbagai kerugian. Mulai dari biaya pemakaman, tekanan mental yang tak terkira, hingga kerugian-kerugian lain yang diderita keluarga.
Hingga berita ini diturunkan, Malaysia Airlines sendiri belum memberikan pernyataan atau tanggapan resmi atas putusan tersebut.
Artikel Terkait
Polres Tangerang Kerahkan 1.839 Personel Amankan Malam Takbiran dan Salat Id
Anggota DPR Soroti Huntara yang Tak Kunjung Rampung Jelang Idulfitri
H-1 Lebaran, Stasiun Kereta Cepat Whoosh Masih Dipadati Pemudik
Anak Terluka Diduga Akibat Peluru Nyasar, Latihan Militer Korsel Dihentikan Sementara